TASLABNEWS, ASAHAN-Tim gabungan Satuan Tugas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) beraksi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Ribuan hektar lahan perkebunan sawit milik PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) di segel dengan pemasangan plank penguasaan oleh Kejaksaan Negri Kisaran.
Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negri Kisaran Harianto Manurung SH didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa siang (15/04/2025) mengatakan, sudah satu bulan lebih tim gabunagan satgas Garuda PKH turun ke Kabupaten Asahan untuk melakukan penertiban kawasan hutan.

“Tim gabungan satgas Garuda PKH yang datang ke Kabupaten Asahan terdiri dari beberapa instansi diantaranya tim dari Kejaksaan Agung langsung dibawah instruksi Presiden RI Prabowo Subianto serta dari tim TNI.
“Dalam hal ini Kejaksaan Negri Kisaran hanya mendampingi tim gabungan satgas Garuda PKH saja “, terang Harianto.
Lebih lanjut Harianto Manurung menjelaskan, selain mendampingi, Kejaksaan Negri Asahan juga yang menunjukkan titik titik atau zona lokasi lahan perkebunan yang sudah di tetapkan oleh tim satgas Garuda PKH.
Setelah titik koordinat ditemukan dan dipastikan keabsahannya selanjutnya kami memasang plank penguasaan di lahan tersebut
“Dari hasil penertiban yang dilakukan tim gabungan Satgas Garuda PKH di lahan perkebunan yang areal kerjanya masuk dalam kawasan hutan, ada beberapa zona yang telah dipasang plank pengumuman pengusaan lahan diantaranya dua zona di lahan perkebunan PT. BSP Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dan PT. Paya Pinang.
“Perkebunan PTP Nusantara – IV Mandoge juga sempat dipasang plank namun setelah hasil ferivikasi, plank pengumuman penguasaan lahan tersebut kembali di bongkar,” ucap Harianto.
Harianto Manurung menjelaskan, dari dua zona lokasi lahan perkebunan sawit milik PT. BSP yang dipasang plank pengusaan lahan oleh tim gabungan Satgas PKH di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge yakni berlokasi di kebun Desa Sei Kopas dengan luas lahan 5.823 hektar dan di kebun Aek Silabat Desa Tomuan Holbung dengan luas lahan 1.673.38 hektar serta di kebun PT. Paya Pinang Kecamatan Bandar Pulau dengan luas lahan 668 hektar.
Dengan dipasangnya plank pengumuman penguasaan lahan oleh tim satgas Garuda PKH. Maka pihak perusahan dilarang untuk melakukan segala aktifitas di areal lahan perkebunan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2025. ” Dilarang memperjual belikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” tegas Harianto Manurung.
Sementara itu pihak Manager HRD PT. BSP Kisaran bapak Yuda saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, kalau terkait hal ini sebaiknya rekan rekan bisa tanyakan kepada Satgas PKH dan kebetulan saya tidak membidangi urusan ini
“HRD itu ngurusin bidang ketenagakerjaan pak atau saya akan berikan nomor kontak tim legal kami yang lebih memahami urususan ini,” ujar Yuda sembari memberikan nomor kontak tim legal PT. BSP.
Namun setelah berulang kali dihubungi wartawan melalui via telpon dan pesan singkat WhatsApp, handphone tim legal PT. BSP aktif tapi tidak membalas konfirmasi wartawan. (Edi)