TASLABNEWS, ASAHAN-Pengadilan Negeri Kisaran menggelar eksekusi eksekusi lahan milik Jhon Heri Samosir yang selama ini di kuasai oleh Tombak Samosir, Taruli Samosir dan Rosita Simangunson.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya tanah tersebut bisa kembali ke Jhon Heri Samosir.

Proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan apapun,
Proses eksekusi di lakukan PN Kisaran di bantu oleh pengamanan dari personel Polsek Kota Kisaran dan Personel Polres Asahan, Rabu (16/4/2025) sekira pukul 10.00 wib.
Sesuai keputusan dan surat penetapan pengadilan negeri kisaran No.69/pd tgl. /2021/pn/kis, tanggal 28 Desember 2021.yang sudah berkekuatan nomor perkara berkekuatan hukum. Seluas 8,18 rante. adapun tanah tersebut seluas kurang lebih 8,18 rante terletak di Dusun 9 Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara pembacaan surat keputusan oleh Panitera Mursal Fahri.
Dari keterangan kuasa hukum penggugat Leo Napitupulu, penggugat dan tergugat merupakan saudara. Kasus ini terjadi ketika penggugat yang tinggal di Jakarta butuh uang dengan jaminan tanah yang sekarang di esekusi sebesar Rp6 jt.
Namun pihak tergugat memanipulasi seharusnya perjanjian pinjam gadai tanah yang di maksud, malah di buat surat jual beli.
Merasa di tipu dan tidak mau di ajak berdamai secara kekeluargaan, akhirnya penggugat melakukan gugatan terhadap tergugat.
“Sebelumnya saya sudah menghubungi pihak tergugat, agar di selesaikan secara kekeluargaan namun di tolak, ” terang Leo.
Ikut menyaksikan eksekusi tersebut Panitera PN Kisaran Mursal fahri dan tim, Kapolsek Kisaran kota , personil Polres Asahan, Kepala Desa Serdang, Camat Meranti, kepala dusun, pemilik lahan, dan beberapa media.
Dari pantauan wartawan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada nya gangguan. (Edi/Syaf)