TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Personel Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tersangka bernama Fanny alias Pani (21) warga Lingkungan I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Tersangka diringkus dari sekitaran Jalan Pancing, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sabtu (05/04/25) sekira pukul 08.00 WIB pada saat menawarkan barang hasil kejahatannya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH saat dihubungi melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi, SH, MH membenarkannya. Katanya, tersangka bernama Fanny alias Pani (21) warga Lingkungan I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai itu di ringkus atas laporan dari korban yakni Rosidah (44) warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/IV/2025/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjungbalai/Poldasu, tanggal 04 April 2025 atas laporan dari Rosidah (44), warga Teluk Nibung. Berdasarkan laporan korban, kejadian pencurian dengan pemberatan itu diketahui korban pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 09.15 WIB telah terjadi pencurian di toko milik korban.
Dari kejadian itu, korban mengaku telah kehilangan barang-barang berupa baju sekolah, celana sekolah, rok sekolah, kompor gas, ceret listrik, barang pecah belah, jilbab Syar’i, jilbab Saudia, jilbab Bella Square, celana Jeans dewasa, celana Jeans anak-anak, baju kaos dewasa, baju gaun anak-anak, baju kemeja cewek anak-anak, baju koko anak-anak, baju kurta dewasa, baju gamis dewasa & anak-anak milik pelapor yang dilakukan oleh orang tidak dikenal. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian material senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Teluk Nibung pada hari itu juga,” ujar Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi, SH, MH.
Atas laporan korban, unit Reskrim Polsek Teluk Nibung langsung bergerak melakukan pengusutan. Dan pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB, unit Reskrim Polsek Teluk Nibung mendapat informasi bahwa pelaku yakni Fanny alias Pani (31) sedang menawarkan – nawarkan barang hasil kejahatannya itu di sekitaran Jalan Pancing, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, saya bersama personil Reskrim Polsek Teluk Nibung langsung bergerak menuju Jalan Pancing dan berhasil mengamankan pria tersebut selaku tersangka pelaku pencurian dari toko milik pelapor atau korban. Tersangkapun mengakui perbuatannya sebagai pelaku pencurian di toko milik korban.
Guna diproses sesuai hukum yang berlaku, pelaku bersama barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai,” pungkas AKP Rinaldi. (Ign/syaf)