TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Lakukan tindakan indisipliner atau tidak patuh kepada aturan dan melanggar disiplin kerja, sebanyak 8 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai di berhentikan atau dipecat.
Hal ini disampaikan Fatmawati, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungbalai kepada awak media di Kantor BKPSDM Kota Tanjungbalai, Senin (14/4/25).

“Sepanjang tahun 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungbalai telah menangani kasus indisipliner dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dilingkungan Pemko Tanjungbalai. Dari keseluruhan ASN yang terlibat kasus indisipliner tersebut, sebanyak 8 (delapan) orang diantaranya berujung kepada pemberhentian/pemecatan dengan tidak hormat,” ujar Fatmawati.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungbalai, Fatmawati, juga menyebutkan, bahwa dari 8 (delapan) orang ASN yang melakukan indisipliner tersebut, 5 (lima) orang diantaranya dikenai hukuman karena tidak masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja sedangkan 3 (tiga) orang lainnya dikenai hukuman disiplin karena terkait penyalahgunaan narkoba. Pada kesempatan itu, Fatmawati berharap kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Tanjungbalai agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku serta tidak melanggar disiplin kerja.
“Beberapa hari yang lalu kita juga telah mengeluarkan surat edaran dari Wali Kota Tanjungbalai Terkait dengan pemberhentian gaji bagi kedelapan ASN karena tidak masuk kerja selama 10 (sepuluh) hari. Dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa penegakan disiplin tidak terlepas dari pengawasan pimpinan OPD masing-masing atau atasan langsung ya,” pungkas Fatmawati.
Fatmawati juga mengungkapkan, pegawai melakukan tindakan indisipliner dengan datang terlambat ketika masuk kerja dan pulang cepat lebih awal dari waktu yang sudah ditetapkan sehingga dapat terjadinya penumpukan tugas, terlambat ketika masuk kerja dan pulang cepat lebih awal dari waktu yang sudah ditetapkan sehingga dapat terjadinya penumpukan tugas. Katanya, kedelapan orang ASN yang diberhentikan itu selama kimi masing masing bertugas di Dinas Pendidikan tepatnya di SMPN 1 atas nama FT, SMPN 1 Atap atas nama MZ, SD Negeri 135564 atas nama BTS, Dinas Koperasi dan UKM atas nama H, Dinas Satpol PP dan Damkar atas nama HP, RSUD Dr Tengku Mansyur atas nama ND dan Kantor Kecamatan Sei Tualang Raso atas nama YS. (ign/Syaf)