TASLABNEWS, ASAHAN-Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan mengecam keras kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh kakek terhadap cucu kandungnya, di Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPAD Asahan Awalludin, Jumat (11/4/2025).

Awalludin meminta polisi segera menangkap pelaku dan proses hukum harus betul-betul serius dan transparan.
Proses hukum harus berjalan secara serius dan transparan. Awalludin meminta pihak Polres Asahan memberikan atensi serius guna memastikan kasus ini ditangani sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.
“Selain itu pelaku juga harus mempertanggungjawabkan secara hukum pidana,” kata Awalludin.
Awalludin menambahkan, negara harus memastikan bahwa setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lain.
Langkah preventif, seperti edukasi tentang hak anak, penguatan mekanisme pengawasan, serta akses mudah bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan, harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kasus seperti ini biasanya terjadi tersangkanya kebanyakan oleh keluarga terdekat, bisa saja kakek, paman, tetangga atau orang tua sendiri, makanya perlunya perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia khususnya,” tambah Awalludin lagi.
Negara lewat pemerintah daerah dan kementerian terkait harus hadir untuk memastikan keamanan dan perlindungan penuh bagi korban selama proses hukum berlangsung.
Awalludin juga meminta negara memastikan hak restitusi korban dapat dipenuhi.
Sebenarnya di ketahui seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar SD kls 1, di Sei Dadap Asahan, menjadi korban kekerasan seksual oleh kakek kandung korban.
Peristiwa ini telah di laporan kan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan pada 21 Maret 2025. (Edi/Syaf)