TASLABNEWS, ASAHAN-Anggota DPRD kabupaten Asahan dari Partai Golkar yang di tangkap Polres Asahan terkait judi sambung ayam kini sudah menjadi tersangka.
Hal ini terbukti setelah Polres Asahan melakukan pres rilis yang di laksanakan di halaman Polres Asahan, Selasa (22/4) 2025) sore.
Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi yang di dampingi wakapokres,serta jajaran satreskrim polres Asahan ada 8 orang yang di tangkap 3 di terapkan sebagai tersangka salah satunya inisial PP anggota DPRD kabupaten Asahan.
“Ada delapan orang yang di tangkap 3 orang di tetap sebagai tersangka, satu orang inisial PP di kenakan Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, terang kapolres Asahan
Selain itu masih ada 4 orang DPO yang sewaktu pengerebekan sempat kabur, untuk sementara perannya di duga sebagai juri.
Kapolres juga meminta kepada DPO untuk segera menyerah diri karena identitasnya sudah di ketahui.

” Ada 4 orang DPO, jadi kita himbau agar menyerahkan diri saja, karena identitasnya sudah di ketahui,” ucap AKBP Junaidi.
Adapun kronologisnya, Minggu 20/4/2025 setelah mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi praktek perjudian sabung ayam di Dusun 3, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, langsung jajaran Satreskrim Polres Asahan melakukan pengerebekan dan menahan 8 orang 23 sepedamotor, uang, Ayam laga serta terpal tempat laga ayam.
Kapolres Asahan menambahkan, penggerebekan dilakukan di rumah PP di Dusun 3 Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Minggu (20/4) sore.
Saat petugas tiba di lokasi, judi sabung ayam itu tengah berlangsung.
Mengetahui polisi datang, orang orang yang tengah menyaksikan judi sabung ayam itu lalu langsung berupaya melarikan diri.
Ada 23 sepedamotor yang tertinggal di lokasi usai ditinggal pemiliknya. (Edi/Syaf)