TASLABNEWS, ASAHAN-Meskipun terdapat pemasangan plang oleh pihak Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), hingga saat ini PT BSP masih tetap dapat menjalankan kegiatan operasional secara normal di lahan tersebut.
Hal itu dikatakan Litigation and Government Relations, PT BSP Wahyudi. Selasa (22/04/2025),
Menurut nya, pemasangan Plank di Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan – dengan total luasan sekitar 582,3 hektare dari keseluruhan kurang lebih 700 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang saat ini ditanami pohon karet, bukan tanaman kelapa sawit;
Di Kebun Aek Silabat, yang berada di wilayah Desa Tomuan Holbung, Kecamatan yang sama.

“Memang benar lahan yang dimaksud merupakan kebun karet, bukan kebun sawit. Namun, hal ini tidak menjadi substansi dari permasalahan hukum yang sedang kami hadapi,” ujar Wahyudi.
Wahyudi juga menegaskan bahwa meskipun terdapat pemasangan plang oleh pihak Satgas PKH, hingga saat ini PT BSP masih tetap dapat menjalankan kegiatan operasional secara normal di lahan tersebut.
Hal ini juga didasarkan pada petunjuk langsung dari Ketua Satgas PKH Wilayah Sumatera Utara, yang mengedepankan pendekatan bertahap serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebelum itu, PT BSP juga telah menempuh jalur hukum melalui upaya perdata yang sedang berproses di pengadilan, sebagai bentuk perlindungan hak atas tanah yang masih berlaku secara hukum,” tambah Wahyudi.
Sebagai informasi tambahan, pemasangan plang oleh Satgas PKH ini turut didampingi oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kisaran. Pada plang tersebut tercantum pernyataan bahwa:
“Lahan Perkebunan Sawit Ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.”
Namun perlu digarisbawahi bahwa lahan yang dikelola oleh PT BSP di lokasi dimaksud berdasarkan Hak Guna Usaha yang masih sah dan berlaku, serta telah digunakan secara produktif sesuai peruntukannya dalam sektor perkebunan.
Wahyu menambahkan “PT BSP menghormati seluruh proses penertiban kawasan yang dilakukan oleh pemerintah, namun di saat yang sama, perusahaan juga akan menggunakan seluruh hak hukumnya untuk memastikan perlindungan terhadap aset dan keberlangsungan usaha, yang turut memberi kontribusi terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar. (Edi/Syaf)