TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tidak terima lembaga profesi yang dipimpinnya di tuding membeking atau melindungi usaha ilegal, Yusman, Ketua DPC PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Kota Tanjungbalai akhirnya polisikan si penudingnya.
Yusman sebagai Ketua DPC PWRI Kota Tanjungbalai secara resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai pada hari Senin (21/4/25).

Didampingi para pengurus DPC PWRI Kota Tanjungbalai antara lain Ade Gunawan Sulin, Herman Chaniago, Hariyanto/Eric, Ade Taslimsyah Nasution dan Dedi Lemvino, Yusman melaporkan kasus pencemaran nama baik DPC PWRI tersebut ke Polres Tanjungbalai yang diterima oleh Kanit I SPKT, Aiptu Syahban Astono.
Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor : STTP /27/III/2025/RES T.Balai, tanggal 21 April 2025 dan menetapkan SP, oknum yang mengaku Pembina IWOI Kota Tanjungbalai sebagai terlapor.
“Pada hari ini secara resmi kita membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai terkait dengan adanya tudingan miring secara sepihak terhadap DPC PWRI Kota Tanjungbalai yang dilakukan oleh oknum SP yang mengaku sebagai pembina dari IWOI Kota Tanjungbalai. Hal ini kita laporkan karena DPC PWRI Kota Tanjungbalai dituding membeking atau melindungi usaha ilegal tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada DPC PWRI Kota Tanjungbalai.
Oleh karena itu, DPC PWRI Kota Tanjungbalai merasa keberatan atas tudingan miring yang juga telah di publikasikan di beberapa media sosial. Selain itu, tudingan oknum SP yang mengatakan CV AJA adalah usaha ilegal juga fitnah, karena selain dilengkapi dengan dokumen resmi yang sah, kegiatannya juga hanya sebagai tempat pendaratan atau tambatan kapal milik pribadi dan tidak melakukan kegiatan lain,” ujar Yusman.
Menurut Yusman, atas tudingan miring dari oknum SP tersebut, pihaknya merasa keberatan terlebih lagi dilakukan tanpa adanya upaya klarifikasi guna mengetahui kebenaran dari tudingannya tersebut.
“Karena terlapor tidak pernah melakukan upaya klarifikasi namun sudah langsung mempublikasikan tudingannya. Maka kita menilai hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mencemarkan dan mendiskreditkan nama baik dari lembaga PWRI Kota Tanjungbalai secara khusus dan PWRI se Indonesia secara umumnya sehingga penyelesaiannya harus lewat jalur hukum,” pungkas Yusman. (Ign/Syaf)