TASLABNEWS, ASAHAN-Dua orang kurir Narkoba jaringan Malaysia berinisial SE dan RN diringkus Personil Polres Asahan di Jalan Desa Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dari kedua kurir tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu didalam karung goni seberat 20 Kilogram dan 40 ribu butir pil extasi.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam keterangan nya, Rabu 16 April 2025 mengatakan, penangkapan kedua kurir narkoba itu atas laporan masyarakat.
Kedua nya merupakan orang suruan dari bandar Narkoba berinisial BI yang rencana nya barang haram itu akan diantar ke penerima berinisial B.
“Personil memperoleh informasi ada nya dua orang mengenderai sepedamotor membawa narkoba sabu-sabu dan pil axtasi.
Pada saat personil mencurigai ada dua kenderaan yang berlalu lalang dengan sigap personil mangamankan SE mengederai sepedamotor dan saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dalam karung goni berisi 20 bungkus plastik Narkoba sabu-sabu seberat 20 Kilo gram.
Kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya berinisial NR.
Saat itu tersangka menabrak mobil petugas dan terjatuh hingga berhasil diamankan. Meski NR sempat membuang barang bukti namun kepada petugas NR mengaku barang haram 8 bungkus plastik transparan berisi 40 ribu butir pil extasi tersebut merupakan barang yang ia bawa atas suruan bandar berinisial BI dan akan diserahkan ke penerima berinisial B.
Afdal menambahkan, sabu-sabu dan pil extasi itu diduga berasal dari Malaysia.
SE mengaku kesulitan dalam ekonomi dan baru pertama membawa narkoba dan dijanjikan pinjaman uang oleh BI.
Sementara NR dijanjikan upah Rp3 juta jika berhasil membawa barang haram itu ke si B.
Terhadap kedua tersangka kurir narkoba ini terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Edi/Syaf)