TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Berdasarkan info yang viral di Media sosial (Medsos), Polres Pematangsianțar mengangkut sembilan Pria yang diduga komplotan pengedar narkotika dari satu rumah di Jalan Jorlang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (20/3/2025) pukul 14.00 Wib.
Kesembilan pria diduga komplotan pengedar tersebut, masing-masing berinisial MIOS (31) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Sianțar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, FH (33) warga jl. Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar, IS (33) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol, Kecamatan Sianțar Utara, Kota Pematangsiantar.
S (28) warga Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, RC (29) warga Jalan Gunung Simanuk Manukm Kelurahan Teladan, Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar, AD (36) warga Jalan Karya, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, FA (23) warga Jalan Kamboja, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
RRL (36) warga Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar dan IAS (28) warga Jalan HOS Cokro Aminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Sianțar Utara, Kota Pematangsianțar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pardede SH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa di satu rumah Jalan Jorlang tersebut sering ada transaksi narkoba.
Personil sat narkoba langsung menindaklanjuti info tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Kamis (20/3/2025) pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengetuk pintu rumah sesuai informasi masyarakat tersebut.
Namun pintu rumah tersebut tidak dibukakan dan justru terdengar suara orang ribut-ribut dari dalam rumah, dan suara seperti menyiram-nyiram air di kamar mandi.
Mendengar itu, Tim Sat Resnarkoba mendobrak pintu hingga terbuka dan menangkap sembilan tersangka tersebut. Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Dari penggeledahaan, ditemukan barang bukti di dalam lubang pembuangan air di dalam kamar mandi, 1 plastik klip berisi 35 paket sabu dengan Bruto 9,56 gram, 1 karton berisi ganja dengaan netto 0,63 Gram.
“Di lantai kamar atas ditemukan 1,5 butir pil ekstasi, 3 pipa kaca bekas bakar sabu, 5 plastik klip kosong, 2 sendok, 1 mancis dan kardus OH5,” tutur Kasat Res Narkoba.
Saat dilakukan interogasi, ke sembilan tersangka mengaku sedang menggunakan sabu di dalam rumah tersebut dan juga membuang sabu ke lobang air di dalam kamar mandi ketika polisi menggedor gedor pintu rumah tersebut.
Adanya pengakuan tersebut ke sembilan tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Hingga saat ini ke sembilan tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Masyarakat pun diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda,” harap AKP JH. Pardede. (hum PStr/mom)