TASLABNEWS, ASAHAN
Terkait persoalan gedung eks Pasar Kisaran dan penutupan Jalan mendapat dukungan dari beberapa praktisi hukum di Asahan.
Idrus Tanjung SH MH dan Praktisi Hukum lain nya nengatakan siap mendukung perjuangan warga Pasar Kisaran terkait jalan umum yang hendak ditutup pengusaha Etnis Tionghua.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum Adv Idrus Tanjung SH MH & Sekutu saat Bersilahturahmi dengan Ketua Kesatuan Masyarakat Melayu Kesultanan Asahan
(KEMAMKA) di Kantor Pengacara Idrus Tanjung & Sekutu didampingi beberapa Tim Praktisi Hukum lain nya, Selasa (11/3/2025).
Ok Rasyid menjelaskan persoalan Eks HGB Bangunan Pasar Kisaran kembali mencuat disebabkan ada nya pihak yang ingin
menutup jalan umum tersebut dengan menggunakan Seng yang selama ini dipergunakan warga yang melintasi jalan disisi bangunan tersebut.
Apalagi jalan umum tersebut ramai digunakan warga yang melintas saat jam kerja dan waktu sekolah. Karena lebih cepat akses nya ke inti Kota Kisaran.
Praktisi Hukum Idrus Tanjung SH MH yang asli kelahiran kota Kisaran saat pertemuan tersebut mengatakan memang mengetahui bahwa disisi bangunan tersebut dahulu nya sudah ada jalan umum.
“Karena berdasarkan sejarah saya saat masih sekolah menggunakan jalan umum tersebut untuk bermain dan ke sekolah itu juga merupakan terminal pertama di Kota Kisaran dan beberapa tahun kemudian berubah menjadi Pasar Kisaran di inti kota Kisaran.
Bahkan Stasiun Taxi tetap beraktifitas di sisi bangunan Pasar Kisaran tersebut,” ucapnya.
Persoalan ini Kembali memanas diakibatkan ada nya beberapa pihak Minggu lalu ingin menutup akses jalan umum tersebut dengan pagar seng yang mendapat perlawanan warga yang di dominasi Emak-emak yang berdomisili di sana sejak tahun 60 an yang tak rela jalan umum tersebut ditutup oleh pengusaha Tionghoa tersebut.
Bahkan mereka meneriakan agar jangan menutup jalan umum tersebut sebelum persoalan selesai di pengadilan.
“Karena Kami warga di sini lagi mengajukan Gugatan ke pengadilan Negri Kisaran. Dan Ijin untuk Mendirikan Bangunan tersebut belom diperoleh dari Pemkab Asahan, ” ucap para emak emak itu.
Hal tersebut dibenarkan Oleh Kepala dinas PUPR Asahan Agus Jaka Ginting Saat ditanya utusan warga saat berdelegasi ke kantor nya. Memang PBG atau IMB belom keluar. Pengusaha masih mengajukan Permohonan.
Saat ditanya Ok Rasyid kenapa bangunan bisa dikerjakan belom memiliki PBG, kadis tidak berani berkomentar.
Ok Rasyid meminta agar Bupati Asahan terpilih mencopot Kadis PUPR yang tak becus dalam melaksanakan Perda No 14 terkait IMB. Ujar Ok Rasyid .
Sebelum nya ketua Grib Asahan memberi dukungan kepada warga pasar kisaran terkait upaya penutupan jalan umum.
Bahkan massa Grib Asahan melakukan aksi unjuk rasa bersama warga pasar Kisaran pada hari Senin 10 Maret 2025 yang langsung diterima oleh ketua DPRD Evi Irwansyah Pane dan Wakil Ketua DPRD Rosmansyah serta Bupati Asahan disela demo warga pasar Kisaran di gedung DPRD Asahan. (Edi/syaf)