TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai melaksanakan pengamanan dalam pemulangan sebanyak 45 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang di deportasi oleh negara Malaysia.
Kegiatan pengamanan tersebut dilakukan di Pelabuhan Teluk Nibung di Jalan Pelabuhan, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu (22/3/25) pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH yang diwakili oleh Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi, SH, MH turut hadir dalam kegiatan pengamanan tersebut bersama tim dari Kantor Imigrasi dan BP2MI guna memastikan proses pemulangan WNI itu berjalan dengan lancar dan aman. Menurut AKP Rinaldi, setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan secara menyeluruh, kemudian seluruh WNI yang di deportasi itu di kawal menuju angkutan untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai.
“Selanjutnya pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan BP2MI sebelum para WNI itu di kembalikan ke daerah tempat tinggal masing – masing. Kami berharap, kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan aman, serta dapat membantu WNI yang dideportasi untuk kembali ke tanah air dengan selamat,” kata Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi, SH, MH.
Di informasikan juga, bahwa dari total 45 WNI yang dideportasi itu, 41 orang di antaranya adalah laki-laki dan 4 orang lainnya adalah perempuan. Mereka dideportasi oleh negara Malaysia karena berbagai alasan, termasuk diantaranya melanggar peraturan imigrasi dan bekerja tanpa izin. (ign/syaf)