TASLABNEWS, ASAHAN-Misteri kematian seorang pelajar usai diamankan polisi lantaran terlibat dalam perkumpulan yang hendak balap lari akhirnya terungkap. Satu pelaku merupakan oknum perwira polisi dan dua lainnya merupakan warga sipil. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Awalnya kematian korban sempat di rekayasa oleh keterangan Kasi Humas Polres Asahan Iptu Sanusi, dalam siaran pers yang kini mendapatkan titik terang setelah Polda Sumut dan Polres Asahan membentuk tim khusus untuk menjalani serangkaian penyidikan di antaranya eksumashi makam korban hingga prarekontruksi.

Akhirnya tiga orang pelaku ditetapkan menjadi tersangka yakni Dimas Andrianto, Yudi siswoyo, dan yang satunya Ipda Ahmad efendi yang merupakan perwira polisi yang menjabat sebagai Kanit reskrim polsek simpang empat polres Asahan.
Direktur reserse kriminal umum (Direskrimum) Kombes Sumariyono mengatakan saat usai presrilis pengungkapan misteri kematian Dimas warga kecamatan Simpang empat di aulah polres Asahan pada Selasa (18/3/2025)
Kejadin berawal pihak kepolisian sedang patroli, menerima laporan masyarakat ada balap lari di desa swi lama kecamatan Simpang empat kabupaten Asahan.
Setibanya di tempat pihak polisi ada sekelompok remaja yang memprovokasi sehingga terjadi kejar kejaran dengan petugas .
Korban yang jatuh sempat diduga di aniya yah tersangka, kemudian di bawa ke polsek dan ke puskesmas dan selanjutnya di serahkan ke pihak keluarga.
Korban yang mengalami sakit bagian perut sempat di rawat rumah sakit dan kemudian meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut terhadap tersangka disangkakan pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.dan turut di amankan sebagai barang bukti 3 unit sepeda motor dan sepucuk senjata api. (Edi/syaf)