TASLABNEWS, ASAHAN-Memberikan keterangan palsu terkait kasus tewasnya pelajar SMA di Asahan Pandu Brata Saputra Siregar, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dan Kasi Humas Iptu Sanusi Simanjuntak bisa dipidanakan dan terancam Hukuman 7 tahun penjara.
Itu dikatakan Pendi Prandana Putra Sekretaris Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Asahan, Kamis (27/3/2025) pada TASLABNEWS.

Menurut Pendi, ada aturan yang menjelaskan terkait memberikan keterangan palsu di KUHP.
Dalam pasal 242 KUHP, memberikan keterangan palsu adalah tindakan pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara.
Unsur-unsur memberikan keterangan palsu seperti memberikan keterangan diberikan di atas sumpah, Keterangan wajib diberikan berdasarkan undang-undang atau peraturan yang menentukan akibat hukum.
Keterangan palsu dan kepalsuannya diketahui oleh pemberi keterangan dan sanksi pidana penjara maksimal 7 tahun untuk memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
Prosedur penanganan kesaksian palsu di persidangan diatur dalam Pasal 174 KUHAP.
Pendi mengatakan, dalam kasus tewasnya Panda, Kapolres Asahan melalui kasi Humas telah memberikan keterangan palsu kepada sejumlah wartawan terkait klarifikasi yang dibuat Polres Asahan.
Dalam keterangannta Kapolres melalui kasi Humas menyangkal jika ada unsur penganiayaan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat terhadap korban.
Selain itu, menurut kasi Humas, hasil tes yang dilakukan kepolisian menyebutkan korban positif menggunakan narkoba dan nonton balapan liar.
Faktanya, saat dilakukan rekontruksi ternyata korban menonton balap lari, selain itu ada penganiayaan terhadap korban yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat dan dua tersangka lainnya.
“Nah jadi wajar jika Kapolres dan kasi Humas Polres Asahan dituntut dan dipidanakan agar mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku yakni terancam Hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya. (Syaf)