TASLABNEWS, ASAHAN – Bendera Merah Putih merupakan bendera Kebangsaan Indonesia, setiap warga Negara Indonesia wajib menjaga dan menghormati sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bendera Merah Putih bukan sebatas kain saja, namun mengandung sejarah, makna dan filosofi yang terkandung didalamnya. Bendera Merah Putih juga tidak boleh dipakai, digunakan dan atau dipasang sembarangan karena ada aturan hukumnya.
Aturan itu bisa dilihat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan ada larangan mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Selain itu mengenai sanksi ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mencakup sanksi tindak pidana terhadap Negara dan Pemerintahan.
Disebutkan dalam ketentuan ini bagi barang siapa yang terbukti melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang bervariasi, sebagai berikut:
Pidana penjara mulai dari 1 bulan hingga 20 tahun,denda mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000.000
Seharusnya, di jaman sekarang ini seluruh warga masyarakat terlebih instansi pemerintahan harus lebih sadar tentang hukum.
Ternyata, pemandangan tak enak dipandang itu masih ditemukan di sebuah Institut Agama Islam Daar Al Uluum kisaran Asahan. Dimana terdapat Bendera Merah Putih yang sudah sobek dan berwarna kusam terpasang di halaman Perguruan tersebut.
Padahal di perguruan tersebut seharusnya bisa memberi kan contoh bagi mahasiswa ya untuk menghargai bendera.
Pantauan awak media Rabu (26/3/2025) siang, Bendera Merah Putih sobek dan kusam terlihat berkibar di halaman Institut Agama Islam Daar Al Uluum kisaran.
Fsik Bendera itu sudah tidak lagi utuh karena ujungnya nya telah sobek, warnanya pun juga kusam. Mirisnya, pihak sekolah belum ada upaya untuk mengganti bendera tersebut dengan bendera yang baru. (edi/mom)