SIBOLGA, TASLABNEWS – Beberapa Perwakilan Mahasiswa Sibolga- Tapteng melakukan audiensi ke DPRD Kota Sibolga, Senin (17/03/2025).
Mereka adalah para mahasiswa yang baru-baru ini turut melakukan aksi demokrasi di PN Sibolga, menuntut agar oknum panitera dipecat dan dipenjarakan.

Kehadiran para mahasiswa tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori,SH,MAP bersama Anggota DPRD Suryanty Sidabutar,SKM, Drs Junifati Ziliwu, Arhamuddin dan Herman Soni Saragih,SHi,MA di ruang Rapat Gedung DPRD Sibolga.
Dalam audiensinya, mahasiswa menyampaikan perihal keinginan mereka, agar keadilan ditegakkan terhadap oknum Panitera yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 2 mahasiswa magang di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.
“Kami telah melakukan aksi demontrasi jilid 1 dan 2. Namun hingga saat ini, belum ada sanksi tegas yang diberikan kepada Oknum Panitera pelaku pelecehan seksual. Selanjutnya aksi jilid ketiga, Kami akan turun dengan massa yang jauh lebih besar ,” ucap perwakilan Mahasiswa, Afif Abdul Simanjuntak.
Kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kota Sibolga, mahasiswa menegaskan tuntutannya agar oknum Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sibolga yang diduga telah melakukan pelecehan seksual untuk diberikan sanksi pemberhentian dan dilakukan proses hukum.
“Kami segera akan membuat laporan pengaduan atau Dumas ke Polres Tapteng atas kasus ini,” sebutnya.
Dikesempatan itu, Jamil Zeb Tumori, SH,MAP sebagai Pimpinan Rapat bersama mahasiswa menyampaikan akan mendiskusikan dengan Anggota DPRD lainnya perihal langkah-langkah apa yang akan diambil untuk percepatan kasus pelecehan seksual 2 mahasiswa UMSU Medan tersebut.
“Dari Kunker kami ke PN Sibolga, diketahui korban pelecehan seksual adalah 2 orang mahasiswa UMSU yang magang. Sembari menunggu rekomendasi dari Pengadilan Tinggi Medan dan juga Bawas MA, Kita akan berdiskusi untuk langkah-langkah lainnya, termasuk perihal proses hukum,” tutur Jamil.
Perihal tindakan atas oknum Panitera yang melakukan pelecehan seksual, kata Wakil Ketua DPRD Sibolga itu, Ketua PN Sibolga telah melakukan tindak lanjut atas kasus itu. Namun saja, untuk kewenangannya terletak di Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung RI (MARI)
“Dalam hal ini Ketua PN Sibolga tidak mempunyai kewenangan untuk menindak oknum Panitera. Mereka hanya bisa melaksanakan rekomendasi Pimpinan dari atas,” tandasnya. (ReS/Syaf)
Keterangan Foto:
Mahasiswa saat melakukan audiensi ke DPRD Kota Sibolga, Senin (17/03/2025)