TASLABNEWS, ASAHAN-
Komunitas Mahasiswa Asahan Indonesia (KOMASI) meminta Kapolri dan Kapoldasu melalui unit propam segera memeriksa Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dan Kasi Humas Iptu Sanusi Simanjuntak.
Bahkan, pihak Komasi meminta kalau perlu dijadikan tersangka kasus memberikan keterangan/informasi palsu atas tewasnya Pandu Brata Saputra Siregar.

Itu disampaikan Ketua Umum Komasi Fahrizal Budi kepada taslabnews, Rabu (26/3/2025).
Menurut Budi, ada aturan yang menetap bahwa jika seseorang melakukan Saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan dapat diancam dengan pidana penjara.
“Sesuai Pasal 174 KUHAP jelas disebutkan tentang prosedur penanganan kesaksian palsu. Nah keterangan pers resmi yang dilakukan Kapolres Asahan melalui kasi humas untuk klarifikasi itu jelas informasi palsu. Ada apa dibalik itu semua, ” ucapnya.
Budi menambahkan, apa lagi dalam keterangan kasi Humas Polres Asahan ada disebutkan bahwa korban tak ada dianiaya. Selain itu korban disebut juga positif memakai narkoba.
“Pasalnya saat rekontruksi ternyata ada penganiayaan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat dan dua warga sipil. Bukan kah itu namanya informasi yang disampaikan Kapolres Asahan melalui kasi Humas itu palsu. Jadi sewajarnya jika kapolrss dan kasi Humas diperiksa, jika perlu dipecat, ” ucapnya. (Syaf)