TASLABNEWS, BATUBARA – Orangtua Korban pencabulan merasa keberatan atas adanya pemberitaan pada salahsatu media online (G.ID) dengan judul, ‘Soal Pencabulan Anak, KSJ Dorong Komisi VIII DPR RI Gelar RDP Dengan Pihak Terkait’ yang terbit pada hari, Minggu (23/03/2025),
“Kami orangtua korban yang melaporkan ke Polres Batu Bara dengan terlapor Oknum karyawan PT I menyatakan bahwa kami keberatan atas pemberitaan tersebut. Karena tidak terlebih dahulu berkomunikasi dengan kami sebagai pelapor,” ujar Ayah Korban SPR (45) didampingi Istri, SDI (41), Minggu (23/03/2025).
SPR menyatakan kepada kru media taslabnews.com bahwa dengan adanya pemberitaan tersebut dapat menimbulkan masalah ataupun trauma berat bagi korban, dan bukan untuk melindungi korban.
Sementara, lanjutnya, kasus yang terjadi pada anaknya yang dilakukan oleh Oknum Karyawan PT I tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Juga penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Batu Bara atas laporan mereka (keluarga korban) telah sangat baik.
“Kami sebagai pelapor sekaligus sebagai orangtua korban telah mendengar keterangan anak kami sebagai korban, para saksi-saksi dan terlapor. Berdasarkan keterangan tersebut kami bermohon kepada aparat penegak hukum dan Satreskrim Polres Batu Bara, agar perkara ini dihentikan penyelidikan dan penyidikan demi hukum,” pintanya.
“Karena kami telah mendapatkan keadilan atas kasus tersebut. Kami juga bermohon kepada pihak lain atau pun media agar perkara ini tidak dimuat lagi ke dalam berita demi kepentingan dan kebaikan korban,” kata SPR.

Ditegaskan SPR bahwa apabila ada lagi pihak-pihak yang kembali menerbitkan berita terkait kasus pencabulan anaknya tersebut, maka SPR akan membuat laporan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Dituturkan SPR bahwa sesuai Pasal 18 UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi, Dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara.
“Jadi perintah membawa dengan paksa terhadap pelapor dan korban anak tidak boleh dilakukan karena akan menimbulkan trauma bagi korban anak,” sebutnya.
Sementara ibu korban (pelapor) serta korban menerangkan bahwa pelapor dan korban tidak bersedia menerima aparat penegak hukum atau kepolisian di rumahnya untuk melakukan pemeriksaan di rumah pelapor atau korban terhadap pelapor ataau korban karena pelapor/korban telah menerima rasa keadilan tersebut.
Ditambahkannya, dalam Pasal 1 angka 15 UU No.35 Tuhun 2014 tentang Perlindungan Anak menjelaskan, Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya sehingga korban harus mendapat perlindungan bukan tekanan dari pihak manapun dan apabila itu terjadi maka perbuatan itu merupakan perbuatan pidana. (edi/mom)