TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Tegaskan komitmen, Personil Polres Pematangsiantar meringkus Pria berinisial RH (30) yang memiliki narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tonga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pardede SH mengatakan penangkapan pada hari Jumat (21/03/2025) sekira pukul 18.00 Wib tersebut, berawal adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat, terkait adanya seseorang di Jalan Tambun Barat membawa narkoba.
Dengan respon cepat, Personil langsung melakukan penyelidikan, dan tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pardede SH berhasil menangkap tersangka RH di rumahnya tersebut.
Dari tersangka RH, Personil mengamankan barang bukti berupa, 1 plastik klip berisi 2 paket sabu dengan bruto 2,50 Gram dari tangan kanannya dan 1 unit Hp merek Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya.
Saat dilakukan interogasi Tersangka RH mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Atas pengakuan tersebut, RH beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka RH hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Kasat Narkoba.
“Dengan penangkapan ini kita buktikan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar. Dengan kerjasama yang baik kita terus berusaha memberantas peredaran narkoba,” pungkas AKP JH. Pardede. (Hum Pstr/mom)