TASLABNEWS, ASAHAN-Truk angkutan barang bahan galian C dilarang melintas selama belum ada kesepakatan dengan pengusaha dan warga Tanjung Alam.
Pelarangan operasional truk galian C di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan berlaku mulai Rabu (5/2/2025) sampai Selasa (11/2/2025).
![Warga Larang Truk Pengangkut Galian C Beroperasi di Tanjung Alam](https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250207-WA0100.jpg)
Pelarangan ini di karenakan banyaknya jalan rusak dan membahayakan penguna jalan serta warga sekitar jalur yang di lalui serta anak sekolah.
Isnajar warga setempat, Jumat (7/2/2025) mengatakan, warga melakukan aksi blokade jalan sejak Rabu (5/2) namun hari ini masih ada juga yang nekat truk pembawa tanah lewat.
“Sudah di sepakati antar warga dan pemerintah setempat, tidak boleh ada kegiatan galian C beroperasi terutama kenderaan truk pembawa matrial tanah yang lewat jalan utama desa kami sampai ada kesempatan,” ucap Isnanjar.
Rencana pada hari Selasa (11/2) akan di adakan musyawarah antara pengusaha dan warga terkait banyaknya truk pengangkut tanah dari galian C,” lanjut Isnanjar.
Lebih lanjut, Isnanjar mengungkapkan, apabila masih terdapat truk galian C yang beroperasi akan diberikan peringatan.
“Apabila dikemudian hari tetap nekat beroperasi selama belum ada kesempatan akan dilakukan penindakan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, tujuan larangan pengoperasian truk galian C mulai 5-11 Februari itu guna memperlancar kegiatan masyarakat yang selama ini menderita akibat truk pengangkut galian C.
“Selama belum ada kesepakatan tidak boleh ada truk pengangkut tanah galian C yang beroperasi, hari ini mereka nekat beroperasi kita stop,” jelas Isnanjar.
Dari pantauan awak media di lapangan, tampak beberapa kenderaan truk pengangkut tanah galian C yang nekat beroperasi di stop oleh warga, hingga menyebabkan antrian panjang truk pengangkut tanah galian C. (Edi/Syaf)