TAPTENG, TASLABNEWS- Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap 3 pria pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di 2 lokasi TKP berbeda, Minggu (02/2/2025) sekitar Pukul 04.00 WIB dini hari.
Adapun identitas tersangka yakni ASC (27) dan AS (31). Kedua pelaku merupakan warga Aek Manis Kota Sibolga. Serta J (35) warga Medan Tembung Kota Medan.
![Ketiga tersangka saat berada di kantor polisi.](https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250207-WA0050.jpg)
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan, pelaku ASC (27) dan AS (31) diamankan di Jalan Letjen Gatot Subroto Kel. Pondok Batu Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah, tepatnya disebuah Homestay. Sedangkan pelaku J (35) diamankan di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah, tepatnya di depan Karaoke Hollyland.
“Dari TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku ASC (27) dan AS (31), yakni 1 (satu) paket sedang sabu-sabu, 1 (satu) unit HP Android, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah jarum dalam pipet putih serta 1 (satu) unit sepeda motor matik,” tutur AKP Gunawan Sinurat, SH, MH dalam keterangan Persnya, Jumat (07/02/2025).
Sedangkan dari pelaku J (35), lanjut Kasat Narkoba, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 (satu) unit HP android, 5 (lima) paket sedang sabu, 5 (lima) paket kecil sabu serta 6 (enam) buah Plastik Klip kosong.
Dari ke-3 (tiga) pelaku, beber Perwira berpangkat tiga balok emas di pindah itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti Sabu dengan berat total 3,70 gram, dengan rincian dari pelaku ASC (27) dan AS (31) disita Barang Bukti Sabu seberat 1,46 gram, sedangkan dari pelaku J (35) disita Barang Bukti Sabu seberat 2,24 gram.
Menurut Kasat Narkoba, kronologis penangkapan, yaitu tim opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah melakukan penangkapan pertama kepada pelaku ASC (27) dan AS (31). Dari hasil introgasi diketahui bahwa kedua tersangka ini menjual sabu sejak 1 bulan lalu dan memperoleh sabu dari pelaku J (35), warga Medan yang sedang berada di wilayah Sibolga Tapteng.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku J (35) beserta barang bukti di Jalan Sibolga- Padang Sidempuan Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah, tepatnya di depan Karaoke Hollyland,” ucap Gunawan.
Dari hasil introgasi, diketahui bahwa J (35) menjual sabu sejak 2 bulan lalu, memperoleh sabu dari Z, namun Z tidak dapat ditemukan petugas.
“Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Kasat Narkoba.
Dikesempatan itu, Ia menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak Kepolisian terkait Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika. “Warga dapat menyampaikan secara langsung melalui nomor pengaduan Polres Tapanuli Tengah di Call Center 110,” pungkasnya. (ReS/Syaf).