TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hanya gara-gara dilarang berteman dengan anaknya, MTWS (20) membacok nekat membabat/membacok JS (40), bapak teman anaknya itu pakai parang babat/parang panjang. Akibatnya, Senin 10 Pebruari 2025, tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Informasi diperoleh MTWS merupakan warga Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
![Pria di Tanjungbalai Ini Bacok Bapak Temannya](https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0059.jpg)
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP JH Turnip, Rabu (12/02/25) mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi, Senin tanggal 10 Pebruari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Akibat perbuatan dari pelaku, lanjutnya, korban JS warga Gang Mengkudu, Lingkungan V, Kelurahan Simulajadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai mengalami luka-luka terutama pada lengan kanan.
“Kejadian bermula dari sakit hati karena pelaku ditegur korban agar tidak berhubungan lagi dengan anak korban. Tidak terima ditegur, Senin tanggal 10 Pebruari 2025 pelaku MTWS mendatangi korban JS di Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai
dan langsung mengayunkan parang panjang/parang rumput kearah korban sehingga korban mengalami luka berdarah di bagian tangan kanan.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Datuk Bandar.
“Selanjutnya kami mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya berupa 1 parang panjang/parang rumput yang digunakan pelaku untuk membacok korban dan 1 meja kecil yang digunakan oleh korban untuk menangkis parang yang diayunkan oleh si pelaku,” ujar Kapolsek Datuk Bandar AKP JH Turnip.
Menurut AKP JH Turnip, kepada petugas, pelaku mengakui menganiaya korban JS.
Tersangka dan barang buktinya saat ini telah di amankan di rumah tahanan Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai. (ign/Syaf)