TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tersangka penjual narkoba jenis sabu-sabu berinisial M (32), di kawasan Jalan Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai diringkus polisi.
Informasi diperoleh, Kamis 6/2/2025), penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga tanggal 28 Januari 2025.
![Tersangka saat berada di kantor polisi.](https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250206-WA0079.jpg)
Setelah menerima laporan yang dilakukan lewat WhatsApp itu, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak menindak lanjutinya guna memastikan bahwa di Jalan Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi mengungkapkan kepada media dan mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas).
Setelah melakukan penyelidikan, Selasa (04/02/2025) sekira pukul 15.40 WIB Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit II beserta tim operasional langsung melakukan penindakan.
Sebelumnya, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap pergerakan dari seorang laki laki yang belakangan diketahui berinisial M warga Jalan Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai saat
sedang menjual narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan.
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka terlihat membuang 2 bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga narkotika jenis sabu namun terlihat oleh petugas.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka M, di temukan 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,30 gram, 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,29 gram, 1 dompet berwarna cokelat, 1 dompet kecil berwarna hitam dan uang tunai senilai Rp95.000 yang diduga merupakan hasil penjualan dari narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Supriyadi.
Menurut Kasatres Narkoba ini, dari hasil interogasi, tersangka M mengakui bahwa narkotika jenis sabu- tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari tersangka lain bernama A (lidik). Namun, imbuhnya, saat personil bergerak menuju rumah A, tersangka A tidak ditemukan berada dirumahnya (lidik), akan tetapi ada seorang laki-laki bernama E yang di temukan di dalam rumah tersebut sedang tertidur dan turut juga di amankan ke Polres Tanjungbalai.
“Selanjutnya, terhadap tersangka M dan E bersama barang buktinya langsung diamankan ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan. Terhadap tersangka M, di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedankan terhadap laki-laki yang bernama E tersebut masih status sebagai saksi,” pungkas Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai ini. (ign/Syaf)