TASLABNEWS, SIMALUNGUN- Tim Intel Korem 022/PT tangkap pengedar narkoba jenis sabu sabu dan mengamankan senjata pabrikan di Simalungun, Sabtu 8 Februari 2025.
Informasi diperoleh, Tim Intel Korem 022/PT berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pengedar berinisial BD (46) warga Huta Mahai, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
![Tersangka saat diamankan beserta barang bukti.](https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250208-WA0130.jpg)
Penangkapan dilakukan di kawasan Keramba Afdeling II, Desa Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 pucuk pistol revolver, 3 butir peluru kaliber 9 mm, 6 butir amunisi revolver, narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,68 gram, uang tunai sebesar Rp2.170.000, 1 unit HP merk Realme, 1 tas pinggang, 2 kaca pirex, 2 pipet, serta 1 tupperwer berisi plastik klip.
BD mengaku menjual sabu-sabu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.
Letkol Inf Binsar Junianto Simanjuntak menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Namun, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI akan diselidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Kasrem 022/PT, menegaskan komitmen TNI dalam pemberantasan narkoba.
“TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan ini. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil,” ujar Letkol Inf Junianto Simanjuntak.
TNI terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Korem 022/PT serta memerangi penyalahgunaan narkoba untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika. (Ril)