TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat edarkan narkotika jenis sabu-sabu, 2 orang laki-laki wartawan Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kedua orang laki-laki tersebut adalah B alias BT (51) warga Jalan Kirab Remaja, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung dan T (36) warga Jalan N Tamban, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winata, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi mengatakan, kedua orang warga Pematang Pasir tersebut di tangkap pada hari Minggu (23/2/25) sekira pukul 14.40 WIB.
Katanya, kedua orang tersangka tersebut yakni B alias BT dan T ditangkap karena sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis shabu-shabu di sebuah warung di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat, kedua orang tersangka sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Berdasarkan informasi itu, personil Satres N narkoba langsung menuju lokasi, dengan melakukan teknik undercover buy atau penyamaran bertemu dengan seorang laki-laki BT dan langsung memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 ons dengan harga Rp30.000.000 perons, sehingga total harga untuk 2 ons disepakati sebanyak Rp60.000.000.
Kemudian BT menelpon T dengan tujuan untuk membawa 2 bungkus narkotika jenis sabu yang di pesan oleh petugas yang melakukan undercover buy.
Pada saat T datang, langsung mengeluarkan narkotika jenis sabu tersebut, disaat itulah petugas yang menyamar serta dibantu oleh personil lainnya yang sudah menunggu, langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap BT di temukan 1 unit Handphone Nokia berwarna hitam di atas meja, 1 dompet berwarna hitam di dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang berisi uang sebanyak Rp1.489.000, dan 1 kunci kereta Scoopy berwarna merah beserta keretanya dan dari tersangka T alias T ditemukan 1 unit Handphone merek Oppo berwarna hitam.
Selanjutnya, personil juga langsung bergerak menuju rumah B alias BT di Jalan Kirab Remaja, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara untuk melakukan pengembangan dan ditemukan 1 bungkus plastik asoy berwarna hitam yang berisi 1 unit timbangan digital, 1 plastik asoy berwarna hitam yang berisi 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 1 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,77 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 3 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,00 gram, 5,18 gram dan 5,18 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga berisi 3 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,29 gram, 10,28 gram dan 10,31 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 4 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,18 gram, 518 gram, 5,18 gram dan 5,18 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 3 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,21 gram, 3,21 gram dan 3,21 gram, 3 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang dibalut dengan lakban berwarna kuning yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 32,34 gram, 32,13 gram dan 32,13 gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,82 gram dan 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,47 gram.
Setelah di introgasi, tersangka B alias B.T menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik mereka dan didapatnya dari seorang laki-laki bernama ZE alias JK (lidik). Kemudian terhadap B alias BT dan T alias T beserta barang bukti Yang ditemukan itu langsung diamankan dan di bawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatres Narkoba AKP Supriyadi.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ign/syaf)