TASLABNEWS, ASAHAN-Dua tersangka pelaku pencurian yakni SLM (20) dan RSH diamankan personel Polsek Pulau Raja, Polres Asahan.
Dimana pelaku telah mencuri Televisi Merk Toshiba 32 inchi pada tanggal 06 Februari 2025.
![Dua pria pencuri TV di Asahan diringkus polisi.](https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0110.jpg)
Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Arianto Hasudungan Lumbantoruan melakukan penyelidikan.
Informasi diperoleh SLM merupakan warga Wonosari, Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura sedangkan RSH warga Wonosari Lingkungan II, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal Minggu 09 Februari 2025.
Saat itu Tim Opsnal dan Kanit Reskrim mendapat informasi keberadaan ke 2 tersangka di salah satu ruko yang berada di pinggir jalinsum Ledong Timur, Desa Ledong Timur.
Kemudian Tim Reskrim bergerak. Sesampai di TKP, polisi melihat ke 2 tersangka berada di dalam rumah bersama barang bukti TV Merk Toshiba 32 inchi.
Kemudian ke 2 tersangka tersebut di bawa ke Polsek Pulau Raja bersama barang bukti untuk diambil keterangannya.
Selanjutnya ke 2 tersangka mengaku melakukan Pencurian 2 Unit TV merk Toshiba 32 inchi dari dalam mobil truk yang kecelakaan di Jalinsum Aek Ledong, Desa Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Pulau Raja bersama Kanit Reskrim, Penyidik dan Penyelidik melaksankan gelar perkara dan selanjutnya pelaku di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penyitaaan terhadap barang bukti serta dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. (Edi/ril)