TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada petugas yang menyamar, dua sekawan yakni MH alias M (46) dan DS alias D (52) diringkus polisi.
Diketahui M merupakan warga Jalan Pukat, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dan DS warga Jalan Langgar, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
![Kedua tersangka saat di kantor polisi.](https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250211-WA0085.jpg)
Keduanya di amankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari salah satu rumah di Jalan Pukat Ujung, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai saat akan melakukan transaksi narkoba kepada oknum petugas yang menyamar sebagai calon pembeli, Jumat (7/2/25).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi yang di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua sekawan yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis shabu tersebut. Katanya, bersama kedua orang tersangka tersebut juga turut diamankan barang buktinya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,16 gram, 1 (satu) lembar lakban warna kuning yang dibungkus 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha F1 ZR tanpa plat nomor polisi.
“Pada hari Jum’at, tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 17.45 WIB, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit II beserta tim operasional melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu setelah terlebih dahulu dilakukan penyelidikan tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki yang memiliki dan sering memperjual belikan diduga narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Pukat Ujung, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dengan melakukan Teknik Undercover Buy atau menyaru sebagai calon pembeli, petugas yang menyamar langsung mendatangi lokasi dan bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial MH alias M (46) dan DS alias D (52) dan memesan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
Oleh tersangka MH alias M (46) menyanggupinya dan langsung menerima uang tunai dari petugas yang menyamar tersebut. Selanjutnya, MH alias M (46) menyuruh DS alias D (52) untuk membelikan narkotika jenis shabu dan menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada DS alias D. Tidak berapa lama kemudian, DS alias D datang dan menyerahkan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban didalam plastik warna hitam kepada MH alias M dan kemudian menyerahkannya kepada petugas yang menyamar. Pada saat MH alias M akan menyerahkan narkotika jenis shabu kepada petugas kepolisian yang menyamar tersebut, langsung dilakukan penangkapan terhadap MH alias M dan juga DS alias D,” ujar Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Supriyadi.
Selanjutnya, ujar AKP Supriyadi, dilakukan penggeledahan terhadap MH alias M dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat dan di temukan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis shabu yang terbalut 1 (satu) lembar lakban warna kuning yang terbungkus 1 lembar plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik ditemukan di atas lantai rumah. Kemudian, lanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap DS alias D, ditemukan berupa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di saku sebelah kanan bagian depan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha F1 ZR plat nomor polisi.
“Pada saat dimintai keterangannya, tersangka MH alias M dan DS alias D mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik mereka yang didapatnya dari seorang laki-laki berinitial KT (LIDIK). Atas pengakuan tersebut, kedua orang tersangka itu terdakwa MH alias M dan DS alias D bersama barang bukti yang diamankan, langsung di bawa ke Lantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap kedua orang tersangka itu, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ucapnya. (ign/Syaf)