TASLABNEWS.COM LABUHANBATU – Dinas Perhubungan Labuhanbatu memasang rambu lalu lintas dan spanduk di sejumlah titik di Jalan Lintas Negeri Lama dan Pangkatan, Rabu (12/2/2025) pagi.
Tujuannya, untuk mengantisipasi kendaraan truk bermuatan melebihi kapasitas 8 ton masuk jalan Kabupaten.
![Pemasangan rambu lalu lintas dan spanduk himbauan peringatan oleh Dinas Perhubungan Labuhanbatu.](https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250213-WA0101.jpg)
“Hari ini ada 2 titik pemasangan rambu jalan dan spanduk himbauan peringatan pembatasan truk melebihi kapasitas 8 Ton dilarang masuk jalan Kabupaten yakni di Simpang HSJ Negeri Lama dan di Kecamatan Pangkatan,” papar Kepala Dinas Perhubungan Labuhanbatu Said Ali Harahap S.Sos kepada wartawan di Rantauprapat.
Menurut Said pemasangan rambu jalan dan spanduk tersebut, sebagai bentuk sosialisasi kepada warga masyarakat telah berlakunya peraturan daerah atau Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintasi jalan.
“Pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Perhubungan telah menerapkan perda nomor 7 tahun 2024 itu mulai bulan Januari tahun 2025 kemarin. ,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa, hingga saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat khususnya para pemilik angkutan yang ada di Labuhanbatu untuk mematuhi peraturan daerah tentang tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk tersebut.
“Rencananya pemasangan rambu jalan dan pemasangan spanduk himbauan peringatan pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintasi jalan Kabupaten maximal 8 ton akan di pasang secara menyeluruh hingga ke wilayah jalan masuk Kota Rantauprapat,” tandas Said.
Sekretaris Dinas Perhubungan Labuhanbatu Fitra A Mingka SH MH menambahkan, adapun tujuan pemerintah menerbitkan Perda Nomor 7 tahun 2024 adalah untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna Jalan daerah dan menjaga kerusakan jalan kelas IIIc yang tidak sewajarnya dilalui oleh truk – truk berkapasitas di atas 8 ton. (CS/Syaf)