TASLABNEWS | ASAHAN-Sejumlah warga menuding PT PEU Kebun Teluk melakukan penyerobotan lahan milik warga.
Selain itu warga juga menuding pihak perusahaan telah melakukan perusakan tanaman milik warga yang tergabung di dalam kelompok tani Pro Reformasi yang terletak di Dusun 1, Tangkahan Cempedak dan Tangkahan Padang, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Menurut warga, penyerobotan lahan dan perusakan tanaman warga menggunakan excavator.
Atas kejadian tersebut pihak warga melalui kelompok tani pro Reformasi yang merasa di rugikan telah melaporkan pihak perusahaan ke Polres Asahan.
Salah satunya petani yang tanah dan tanamannya di rusak Kasiang (59) mengaku tanah miliknya sudah berstatus Surat Camat dan Desa.
“Status tanah saya sudah surat Camat dan Desa, puluhan tahun saya mengerjakannya tiba-tiba pihak perusahaan menyerobot dan merusak tanaman kelapa sawit saya dengan alasan tanah saya masuk wilayah Hak Guna Usaha (HGU) mereka,” ucap Kasiang, Kamis (23/1/2025).
Atas laporan tersebut pihak Polres Asahan Jum’at (23/1) melakukan pengecekan objek perkara, terkait perusakan tanaman yang di lakukan oleh pihak perusahaan.
Kepala Desa (Kades) Teluk Dalam Fauzi Nurfi Lubis yang turut menyaksikan pengecekan objek perkara mengatakan kepada wartawan, ada 6 titik yang menjadi objek perkara perusakan tanaman dengan luas 50 hektar.
“Hari ini pihak Polres Asahan bersama BPN melakukan objek perkara, sebanyak enam titik yang di periksa terkait penyerobotan dan perusakan tanaman warga oleh PT. Padasa enam utama, dengan luas lahan lebih kurang 50 hektar,” terang Fauzi. (Edi)