TASLABNEWS, ASAHAN – Dinas PUPR Kabupaten Asahan buka suara untuk mengklarifikasi terkait berita upah Pekerja proyek peningkatan jalan di Desa Serdang, kecamatan Meranti Kabupaten Asahan Sumatera Utara yang belum dbayarkan, jum’at (24/1/2025).
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Asahan, Adi Nugroho ST saat ditemui kru media mengatakan, telah melakukan pembayaran terhadap pihak rekanan pengerjaan peningkatan jalan di desa Serdang.
Namun, terkait upah kepada pekerja proyek tersebut, ditegaskannya bahwa Pihak Dinas PUPR Asahan tidak ikut campur.
“Sebelumnya kami sudah berkoordinasi, terkait pembayaran gaji karyawan rekanan PUPR yang mengerjakan peningkatan jalan di Desa Serdang, itu urusan mereka,” terang Adi.
Terpisah Parichan Sianturi, pekerja rekanan PUPR pada proyek tersebut menceritakan bahwa JU belum membayar gajinya selama 4 bulan dengan total Rp40 juta.
Awalnya JU berjanji akan membayarnya, namun hingga saat ini gajinya tidak juga dibayarkan. Bahkan no telepon dan WhatsApp Parichan di blokir oleh JU.
“Selama 4 bulan gaji saya belum di bayar, ketika saya minta JU berdalih pembayaran dari PUPR Kabupaten Asahan belum selesai, namun sekarang nomor telepon saya dan WhatsApp saya malah di blokir, ” terangnya.
Parichan juga menjelaskan dirinya berkerja dengan JU sebagai tenaga tehnik proyek pembangunan jalan di Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pekerjaan telah selesai pada November 2024. Namun sampai sekarang gajinya belum di bayar.
Di ketahui proyek yang di maksud di kerjakan oleh PT. Anugrah Juni Arta Arif, dengan anggaran sebesar Rp9.274.769.631.00 yang bersumber dana dari Alokasi Khusus (DAK) dengan lama kerja mulai 28 Mei sampai 24 Oktober 2024. (edi/mom)