TASLABNEWS | ASAHAN-Seorang pengedar sabu berinisial S (43) warga Dusun XV, Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan
diringkus Unit Reskrim Polsek Simpang Empat. Tersangka sempat mencoba mengecoh petugas dengan sembunyi di kamar mandi.
Informasi diperoleh, Sabtu (4/1/2025), tersangka ditangkap di Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Penangkapan terhadap tersangka setelah Unit opsnal sat Reskrim Polsek Simpang Empat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah rumah di pinggir Sungai yang berada di Dusun XIV, Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian Kapolsek Simpang Empat AKP Juni Tua Siregar SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Akhmad Effendi SH untuk melakukan penyelidikan.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama personil Unit Reskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Team melakukan pengintaian didekat rumah yang dimaksud dan memastikan pelaku berada di dalam rumah.
Dengan didampingi Kepala Desa Sei Dua Hulu, team melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggerebekan ditemukan pelaku bersembunyi di dalam kamar mandi belakang rumah nya.
Setelah diintrogasi, pelaku mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut sudah dibuang ke saluran pembuangan air.
Team melakukan pencarian di saluran pembuangan air dan menemukan plastij klip yang diduga berisikan narkoba jenis sabu.
Setelah dihitung plastik klip yang diduga berisikan narkoba jenis sabu sebanyak 222 plastik.
Setelah diperlihatkan, pelaku mengakui bahwa plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu adalah miliknya yang ia buang ke saluran pembuangan air.
Akibat perbuatannya kini pelaku dan barang bukti dibawa kantor Polsek Simpang Empat untuk proses hukum selanjutnya. (Edi/Syaf)