TASLABNEWS, ASAHAN- Personel Polsek Air Batu Polres Asahan meringkus tersangka pencurian handphone.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari Jamasron Tua Simatupang.
Dalam laporannya korban mengaku bahwa ianya telah mengalami pencurian terhadap 1 unit handphone dan uang tunai senilai Rp500.000 yang berada di dalam tas sandang kecil bewarna hitam yang diletakan oleh korban di dashbor mobil miliknya pada tanggal 15/02/25.
Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, Kapolsek Air Batu AKP S. Tambunan SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Air Batu Ipda Azwar beserta team untuk melaksanakan lidik dan menemukan fakta tentang peristiwa tersebut.
Rabu tanggal 15 Januari 2025, team OPS menemukan fakta bahwa handphone milik korban berada di tangan tersangka yang berinisial CKH (53) alias Tikus
Mengetahui hal tersebut, team OPS melakukan pencarian tentang keberadaan tersangka dan pada tanggal 16 Januari 2025 Team OPS berhasil mengamankan Tikus dengan didapati dia menggunakan Hp milik korban.
Kemudian team OPS membawa tersangka beserta handphone tersebut ke Polsek Air Batu guna untuk dilakukan wawancara tentang hal tersebut, dan setelah di introgasi didapati hasil bahwa tersangka memang benar telah melakukan pencurian yang dimaksud dengan teman nya yang berinisial N alias Opung pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 wib dari dalam mobil milik korban sesaat korban tertidur didalam mobil tersebut.
Tersangka juga menerangkan bahwa ianya telah melakukan pencurian dengan cara yang serupa bersama sama dengan tersangka Opung lebih dari 7 tempat kejadian yang berbeda.
Opung telah ditangkap dan dibawa ke Polsek Air Batu. Setiba di Polsek dan diintrogasi tersangka mengakui bahwa sudah lebih dari 7 tempat kejadian yang berbeda melakukan pencurian.
Akibat perbuatannya tersebut kini kedua pelaku pencurian tersebut Opung dan Tikus dibawah ke Polsek Air Batu dan akan dilanjutkan penyidikan lebih lanjut. (Edi/Syaf)