TASLABNEWS | ASAHAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus narkoba berinisial Z yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (9/1/2025) sekira pukul 15.00 Wib.
Tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Asahan Naharuddin Rambe SH MH dan Agus Tri Ichwan SH.
“Terdakwa ditangkap personel Satresnarkoba Polres Asahan pada hari Jumat 26 Juli 2024 sekira pukul 11.50 Wib di sebuah rumah di Jalan Sipori Pori, Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebuah koper warna hitam berisi 11 bungkus plastik teh cina merk Qing Shan warna hijau coklat berisi narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik teh cina merk Do Hongkong Poo tea warna merah putih yang ditemukan di semak-semak rumput di bawah pohon pinang dengan total seberat 12.00 gram. Saat diinterogasi terdakwa mengaku sabu tersebut diberikan oleh seseorang berinisial R (DPO melalui P alias A (DPO) dimana terdakwa di minta oleh R untuk mengantar sabu tersebut ke Tebing Tinggi dengan upah Rp5 juta per kilogram,” ujar JPU di persidangan.
JPU menyebutkan, atas dasar tersebut terdakwa di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan tuntutan hukuman mati.
“Berdasarkan hasil bukti-bukti dan hasil penyidikan, terdakwa di tuntut dengan hukuman mati” ujarnya.
Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang diadakan dalam sidang Pledoi pekan depan. (Edi/Syaf)