TASLABNEWS, ASAHAN – Diduga tak pernah diturunkan, Bendera Merah Putih yang telah kusam dan robek tetap berkibar di halaman Kantor Samsat Kisaran, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (24/1/2025) sekitar jam 11.30 WIB.
Tampak bendera merah putih terpasang yang sudah mengalami robek dan rusak, luntur kusut atau kusam, di duga pihak Samsat tidak perduli akan nasib lambang negara tersebut.
Samsat Kisaran mempertontonkan pengibaran merah putih yang sudah rusak robek luntur, Kusut atau kusam di halaman kantor Samsat kisaran.
Warga setempat menyayangkan terjadinya hal tersebut. Menurutnya, hal itu sangat memiriskan hati, tak sepantasnya Bendera Merah Putih terus berkibar, hingga koyak seperti itu, apalagi di kantor pelayanan publik seperti Samsat yang setiap hari di datangi orang.
“Seharusnya mereka memberikan contoh kepada warga dan murid cara menghargai bendera, ini malah sebaliknya,” terang warga tersebut.
Tokoh Pemuda Asahan, Khairul Anhar Harahap mengatakan, sejak tanggal 17 Agustus 1945 sudah ada peraturan mengenai pemasangan bendera, ukuran, pengunaan, penempatan serta aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara Republik Indonesia.
Lanjutnya, dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
“Jelas diterangkan di pasal 66, setiap orang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak- ijak, membakar atau perbuatan lain dengan maksud menodai menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara, bisa di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,” terangnya.
Ditambahkannya bahwa di pasal 67 huruf b, dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, bisa di pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000. (edi/mom)