TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pihak Polres Tanjungbalai, Jumat 10 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial H (36) yang jadi penjual narkoba.
Itu dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, $H, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres AKP Supriadi, SH, MH Tanjungbalai di Tanjungbalai, Rabu (15/01/25).
Menurut AKP Supriadi,
tersangka merupakan warga Gang Tembakau, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Katanya, perempuan tersebut ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu dari salah satu rumah di Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima personil Polres Tanjungbalai dari masyarakat yang mengatakan, ada seseorang perempuan sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Dari hasil informasi tersebut maka personil Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan teknik undercover buy pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 pukul 20.00 WIB,” ujar AKP Supriadi, SH, MH.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 6 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,28 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 jaket merk probelm warna hitam biru, 1 kotak kecil warna hitam merk pagoda, 1 dompet warna hitam merk forever young, 1 buah STNK sepedamotor atas nama Nita Juliana Panggabean, 1 unit sepedamotor honda Vario warna putih tanpa plat dan uang tunai senilai Rp1.700.000.
Saat di interogasi petugas, tersangka menyatakan bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang didapatnya dari seorang laki-laki berinitial B (Lidik).
“Atas perbuatannya itu, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Supriadi. (ign/Syaf)