TASLABNEWS | ASAHAN-Camat Meranti Sugeng Surya Saragi melakukan mediasi permasalahan penyelesaian tanah warga di Dusun 1, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pertemuan di aula Kantor Camat Meranti, Kamis (9/1/2025) itu, dihadiri Kaposiyan Meranti Aiptu Sabar Manurung, Kepala Desa Meranti Kasno.
Dalam mediasi tersebut mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah antara warga Dusun 1 dan Dusun 3 Desa Meranti didampingi oleh warga masing-masing untuk dilakukan mediasi.
Mediasi tersebut membuahkan hasil yakni kedua pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan penyelesaian tanah yang terletak di Dusun 1 yang secara kekeluargaan dengan mencari akar permasalahan yang menjadi aduan persengketaan yang dimiliki kedua belah pihak yang bersengketa.
Di ketahui kronologi sengketa tanah tersebut berawal dari salah seorang pemilik tanah yang bernama Samudi yang berada di Dusun 1, Desa Meranti dengan luas 4 rante yang akan di jual.
Namun tanah yang akan di jual tersebut oleh pembeli akan di jadikan tanah wakaf perkuburan, hal ini yang membuat warga setempat keberatan tidak setuju.
Sugeng berharap dengan adanya mediasi ini, permasalahan yang dialami setiap warga masyarakat dapat diselesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum. (Edi/Syaf)