TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pencurian di rumah kosong di wilayah hukum Kota Tanjungbalai.
Pengungkapan komplotan tindak pidana pencurian di tiga lokasi tersebut disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol MP Pardede, Kapolsek Datuk Bandar AKP JH Turnip serta Kanit Reskrim Iptu Natal Tamba dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Kantor Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai pada hari Kamis (23/1/2025).
“Dalam pengungkapan komplotan pencurian di tiga lokasi di wilayah hukum Polsek Datuk Bandar ini, sebanyak 6 orang tersangka pelaku pencurian juga berhasil diamankan beserta sejumlah barang buktinya. Ke enam orang tersangka tersebut masing – masing berinisial, MR alias Pai (28), AH alias Ansor (33), JDS alias Juari (30), DR alias Dadang (23), RR alias Uli (40), dan BP alias Deden (44).
Kerugian yang dialami korban akibat dari perbuatan komplotan pencurian itu, menyebabkan korban menderita kerugian material senilai puluhan juta rupiah. Tidak terima atas perbuatan para pelaku, korbannya pun langsung membuat laporan polisi ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai,” ujar AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH.
Masih menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, ke enam orang ini merupakan tersangka dalam pengungkapan 3 laporan polisi (lp) korban yang diterima Polsek Datuk Bandar. Kemudian, imbuhnya, oleh personil Polsek Datuk Bandar langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap komplotan pencurian spesialis rumah kosong ini.
Lebih lanjut, kata Kapolres, dari 6 orang tersangka tersebut ada yang sudah berulang kali melakukan pencurian dan juga residivis dalam kasus yang sama.
“Meskipun upaya pencegahan selama ini sudah kita lakukan, namun tidak cukup karena masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang menimbulkan kecemasan serta membuat masyarakat merasa tidak nyaman saat meninggalkan rumahnya sendiri. Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen polisi untuk merawat dan memelihara Kamtibmas di wilayah hukum masing – masing.
Tidak mudah untuk mengungkap sebuah kasus, karena itu terimakasih kepada jajaran Polsek Datuk Bandar yang telah berhasil mengungkap gangguan Kamtibmas ini. Dan kepada seluruh tersangka, akan diinterogasi lebih lanjut dan dilakukan tes urine,” tegas AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH.
Dalam kesempatan itu juga di ungkapkan, bahwa atas perbuatannya itu para tersangka akan dikenakan melanggar Pasal 363 junto Pasal 362 junto Pasal 55 KUHP. Dan kepada masyarakat, juga dihimbau agar tetap waspada dan melaporkan ke kepolisian jika ada mengalami, mengetahui dan melihat adanya gangguan Kamtibmas di lingkungannya masing-masing. (Ign/Syaf)