TASLABNEWS | ASAHAN-Personel Sat Reskrim Polres Asahan mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis tembak ikan di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Sebanyak lima pelaku berinisial AL (60), APS (34), JC (45), R (19), dan S (48) ditangkap, Kamis 16 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Protokol Air Joman.
Informasi diperoleh diketahui semua tersangka merupakan warga Kelurahan Binjai Serbangan.
Dalam penggerebekan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Y Lutfi memimpin langsung penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin meja tembak ikan, koin permainan dan berbagai barang bukti lainnya yang digunakan sebagai sarana perjudian.
Kelima pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Asahan AKBP M Afdhal Junaedi. SIK, M.H, mengatakan bahwa berkomitmen Polres Asahan memberantas berbagai bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami tidak mentolelir apapun jenis perjudian dan berbagai tindakan melawan hukum yang meresahkan masyarakat. Polisi dan TNI akan terus bergerak menindak tegas terhadap pelaku dan siapapun yang memfasilitasi aktivitas ini,” tegas Afdhal, Jumat, (17/2025).
Kapolres Asahan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas perjudian yang meresahkan dilingkungan mereka.
“Penting informasi apapun untuk kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah serius Polres
Asahan dalam menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat yang merugikan.
Kapolres Asahan memastikan akan terus meningkatkan penggerebekan ataupun pengungkapan kasus serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak pidana.
“Saya pastikan tidak ada ruang bagi perjudian di Kabupaten Asahan,” pungkasnya. (Edi/Syaf)