TASLABNEWS | ASAHAN-Pihak Polres Asahan lakukan pemusnahan narkotika yakni 42.608 gram (42,6 kg) dan pil ekstasi sebanyak 85.500 butir
di Halaman Mapolres Asahan, Jumat (10/1/2025).
Banyaknya barang haram tersebut merupakan kinerja Sat Narkoba Polres Asahan periode Oktober hingga November 2024 dengan jumlah 3 kasus dan melibatkan 7 orang tersangka.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menerangkan, dari 3 kasus tersebut barang bukti sabu sebanyak 25 bungkus seberat 24.209 gram yang melibatkan dua tersangka yaitu MJ dan SN.
“Satu kasus ini melibatkan dua tersangka yaitu MJ dan SN, dengan barang bukti kurang lebih 24 kilogram sabu terbagi 25 bungkus,” kata Afdhal.
Katanya lagi, terdapat juga 18 bungkus plastik klip besar berisikan narkotika sabu dengan berat 17.430 gram dan pil ekstasi sebanyak 85.500 butir merupakan kasus kedua.
“Barang bukti ini melibatkan empat orang tersangka, yaitu A, MY, EA dan AM,” bebernya.
Untuk kasus yang ketiga, Kapolres menerangkan, bahwa barang bukti yang juga turut dimusnahkan sebanyak 1 bungkus plastik teh cina merek Guanyinwang warna kuning berisikan sabu dengan berat 968 gram yang melibatkan seorang tersangka yaitu MR.
Sebelum di musnahkan barang bukti tersebut telah diuji laboratorium oleh Labfor Polda Sumut dan membuktikan bahwa barang tersebut merupakan jenis narkotika.
Sementara, untuk pemusnahannya, barang itu dibakar dengan menggunakan alat pembakar yang bernama Instinerator yang sengaja di datangkan dari BNN Propinsi. Sebagaian sabu tersebut ada yang direbus.
Sementara Pil Ekstasi digiling dan seterusnya dibuang ke tempat pembuangan. (Edi/Syaf)