TASLABNEWS | ASAHAN- Terungkap di ruang rapat saat komisi B DPRD Asahan, bahwa pihak sopir mobil ambulance Puskesmas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan menurunkan mayat korban kecelakaan di jalan.
“Walaupun kami telah bayar uang sebesar Rp1000.000 kepada pihak Puskesmas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, namun Mayat anak saya bernama Almarhum Yosef Horas Manurung tetap saja di turunkan di tengah jalan di Kawasan Rambung Merah,” ucap Kristina Boru Galinghing warga Dusun IX, Desa Tomuan Holbung, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge usai melakukan sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B, Senin (2/12/ 2024) sekira pukul 12.30 WIB.
Ia menambahkan, peristiwa itu terjadi pada bulan Juli lalu dan dilakukan sopir Ambulan Dinas Kesehatan.
“Kami tetap tidak terima karena walau sudah membayar namun tidak tuntas kerjaan sopir Ambulance itu. Semoga pihak berwenang dapat tuntaskan situasi ini,” ucap Kristina Boru Galinghing.
Dalam persidangan yang dihadiri masyarakat Desa Huta Bagasan dan warga Desa Tomuan Holbung, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, dan kepada Kepala Puskesmas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara sempat agak tegang.
Dalam perdebatan di ruang Komisi B di DPRD itu masyarakat menuding pihak dinas kesehatan dianggap tak punya hati dan perasaan kerena selalu melakukan pungutan biaya kepada masyarakat jika menggunakan mobil Ambulance Puskesmas.
Sudah diundang RDP dua kali tidak hadir dengan alasan tidak jelas.
“Bupati dan Polri harus turun tangan sebab hal ini sudah meresahkan dan merugikan masyarakat” teriak Ali SH selaku kuasa hukum dari korban dan masyarakat yang hadir.
Pihak Dinkes selalu berbelit belit memberikan jawaban yang diwakili oleh Sekretaris Dinkes dan kelapa Puskesmas .
Pihak tenaga ahli DPRD juga sempat disoraki warga saat mengatakan persoalan itu ringan dan sedang dicarikan solusi. Selain soal dugaan pungutan liar dugaan gratifikasi oknum Dinkes tentang proyek juga disebut sebut di ruangan RDP.
Sementara itu Kadis Kesehatan tak bisa hadir dalam menghadiri RDP dikerenakan sedang sakit terkait kutipan uang yang dilakukan pihak Puskesmas sudah sesuai pada Perbub Bupati Asahan Tahun 2023 kata Sekretaris Dinkes Asahan.
Ketua Komisi B Irwansyah Siregar SH kepada awak media usai memimpin RDP mengatakan akan membawa persolan ini ke Penyidik Kepolisian jika warga tetap keberatan atas perbuatan Dinkes.
Secara Terpisah Kuasa Hukum warga Ali SH kepada awak media berjanji akan melakukan upaya hukum baik secara perdata juga pidana kepada Dinkes Asahan jika Kasus ini tidak diselesaikan secara aturan dan sangsi yang berlaku dalam UU Kesehatan. (Edi/Syaf)