TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – So Huan dan Julianty SE diminta agar mengembalikan penguasaan atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.74 dengan luas lk. 17.817 M2 yang terletak di Jalan Tanjung Berombang, Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara kepada Tjin Tjin atau suaminya Sutanto alias Ahai Sutanto.
Karena sudah dinyatakan kalah, mulai dari persidangan di tingkat Pengadilan Negri Tanjungbalai, Upaya Hukum Banding di Pengadilan Tinggi Medan hingga Upaya Hukum Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).
Hal itu disampaikan Rakerhut Situmorang SH MH dan M Affandi, SH selaku Kuasa Khusus dari Tjin Tjin dan Sutanto alias Ahai Sutanto dalam Press Releasenya di Tanjungbalai, Minggu (29/12).
Dalam press releasenya, Rakerhut Situmorang dan M Affandi menyatakan, sehubungan dengan adanya permasalahan hukum di bidang pertanahan antara kliennya yakni Tjin Tjin dan suaminya Sutanto alias Ahai Sutanto dengan So Huan dan Julianty SE yang merupakan penghubung atau perantara atas pembelian tanah/lahan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 74 dengan luas lk. 17.817 M2 yang terletak di Jalan Tanjung Berombang, Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara,
yang semula atas nama Wahab Ardianto selaku pemilik pertama namun kemudian pemiliknya beralih nama menjadi atas nama Julianty SE.
Padahal, untuk pembelian tanah dimaksud, kliennya yakni Tjin Tjin dan suaminya Sutanto alias Ahai Sutanto telah menyerahkan uang dengan beberapa kali pembayaran kepada So Huan dan isterinya Julianty, SE yang dibuktikan dengan adanya kwitansi sebagai bukti tanda terima uang yang tujuannya dipergunakan untuk panjar tanah, pembukaan jalan, penimbunan dan pembuatan parit dengan total sekitar Rp. 565.000.000,- sedangkan harga dari tanah/ lahan tersebut adalah sebesar Rp. 125.000.000.
Berdasarkan Akta Notaris No. 110 tanggal 29 Juli 2019 diperbuat oleh Sapri, SH. selaku Pejabat Notaris di Tanjungbalai, kepemilikan dari tanah/lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 74 tersebut telah beralih dari Wahab Ardianto kepada Julianty SE , seharusnya kepada Sutanto alias Ahai Sutanto atau isterinya, Tjin Tjin. Oleh karena itu, maka klien kami jelas telah dirugikan dan sudah pernah membuat Laporan Polisi di Poldasu dengan No. 37/I/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 11 Januari 2023, akan tetapi sekitar akhir bulan Januari 2023 secara sepihak oleh Kasubdit II Unit Harda Polda Sumut yang melakukan Penyelidikan menyatakan Perbuatan dari So Huan atau Julianty, SE, bukan merupakan Tindak Pidana dan disarankan agar menggugat secara Perdata.
Atas pernyataan dari Kasubdit II Unit Harda Polda Sumut tersebut sehingga klien kami melakukan gugatan secara Perdata di Pengadilan Negeri Tanjungbalai terdaftar dengan register No. 8/Pdt.G/2023/PN. Tjb. terhadap, yaitu So Huan sebagai Tergugat I, Julianty, SE sebagai Tergugat II, Wahab Ardianto sebagai Tergugat III, Linda Law sebagai Tergugat IV, Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Asahan sebagai Tergugat V, dan Helmi, SH, MKn. Pejabat Notaris/PPAT di Kabupaten Asahan sebagai Turut Tergugat. Terhadap gugatan Perdata tersebut, Majelis Hakim PN.Tanjungbalai melakukan Pemeriksaan alat Bukti Surat, Saksi-saksi dan Pemeriksaan Obyek (PS) terperkara pada saat itu dan kemudian dalam putusannya pada tanggal 3 Juli 2023 memenangkan Klien kami dan menyatakan Jual Beli atas bidang dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 74 dengan luas + 17.187 (tujuh belas ribu seratus delapan puluh tujuh) meter persegi yang terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Akta Jual Beli No. 30 tanggal 10 Oktober 2019 antara Tergugat II selaku Pembeli dan Tergugat III selaku Penjual adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.
Tidak terima atas putusan dari Pengadilan Negri Tanjungbalai, pihak So Huan dan Julianty, SE. sebagai pihak yang kalah memajukan upaya hukum Banding pada Pengadilan Tinggi Medan yang terdaftar dengan register No. 474/PDT/2023/PT.MDN. tertanggal 12 September 2023, namun Pengadilan Tinggi Medan dalam amar putusannya justru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai No. 8/Pdt.G/2023/PN.Tjb, tanggal 3 Juli 2023 dan menghukum para Pembanding semula Para Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan dan untuk peradilan tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Tidak terima atas putusan dari Pengadilan Tinggi Medan tersebut, pihak So Huan dan Julianty, SE sebagai Pihak yang Kalah memajukan Upaya Hukum Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) yang terdaftar dengan register No. 736 K/Pdt/2024 tanggal 20 Maret 2024. Akan tetapi dalam amar putusannya, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi So Huan dan Julianty, SE tersebut dan menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Anehnya, ternyata selama proses pemeriksaan tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), oleh Kepala Kantor Kementerian ATR / BPN Asahan telah melakukan Pemecahan terhadap SHM No. 74 tersebut menjadi 4 (empat) SHM, yaitu : SHM No. 482, SHM No. 483, SHM No. 484 dan SHM No. 485 atas permohonan dari So Huan dan Julianty, SE. Dan pada tanggal 28 Nopember 2024, berdasarkan Surat Keputusan dengan No. SP. Status/349/XI/2024/Ditreskrimum yang Ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, SH, SIK, MH justru menetapkan Sutanto alias Ahai Sutanto sebagai tersangka dengan dugaan Pemalsuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana yang diketahui pada tanggal 05 Oktober 2023 di Jalan Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan sesuai Laporan Polisi dengan No. LP/B/1188/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 05 Oktober 2023 atas nama Pelapor Julianty, SE.
“Bahwa dasar Penetapan Sutanto alias Ahai Sutanto sebagai tersangka tersebut, terkesan Prematur dan Dipaksakan, oleh karena untuk menetapkan Tersangka atas dugaan Pemalsuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH. Pidana, sejatinya harus terlebih dahulu dilakukan Konfrontir dari Pihak-pihak yang terkait langsung pada proses awal semula hendak dilakukan Pemecahan SHM No. 74 menjadi 4 (empat) Sertipikat. Sejatinya Konfrontir dilakukan terhadap Julianty SE, So Huan, oknum pegawai Kementerian ATR / BPN Asahan dan Pejabat Notaris agar dapat diketahui secara terang benderang, apakah benar Sutanto alias Ahai Sutanto ada melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang disangkakan itu. Sedangkan Laporan No. LP/B/1188/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 05 Oktober 2023 atas nama Pelapor Julianty, SE pada saat itu telah Kalah dalam perkara terkait Kepemilikan tanah sesuai SHM No. 74 tersebut, baik di tingkat Pengadilan Negeri Tanjungbalai maupun di tingkat Pengadilan Tinggi Medan dan pada saat itu, perkaranya masih diproses ditingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan akhirnya, permohonan kasasinya Julianty, SE dan So Huan itu di tolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Rakerhut Situmorang, SH, MH dan M Affandi, SH dalam press releasenya. (ign/Syaf)