TASLABNEWS | ASAHAN-Warga Bandar Pasir Mandoge Asahan, kesal akibat ulah pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membuang limbahnya sembarangan.
Warga di Dusun 4, Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, mengaku selalu menjadi langganan pembuangan limbah industri sawit yang ada di wilayah mereka.
Menurut warga, sejak Pabrik kelapa sawit CV Berkah sawit sejahtera (BSS) ini berdiri, belum terdengar ada sanksi tegas yang diberi ketika ada kesalahan buang-buang limbah di sembarang tempat.
Padahal ancaman pidana bagi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1.Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.
Dari keterangan warga setempat Rendy Simarmata, CV BSS tidak memiliki kolam pembuangan limbah, dan untuk limbah yang di hasilkan di buang di perkebunan warga setempat dengan cara di angkut dengan mobil tangki.
“CV BSS membuang limbah sembarangan di pinggir jalan, di lahan warga, mengunakan mobil tangki,” ucap Rendy.
“Selain itu pabrik sawit CV BSS tidak memiliki kolam pembuangan limbah,” ungkapnya lagi. (Edi/Syaf)