TASLABNEWS | ASAHAN-Tersangka pencurian handphone di Bandar Pulau Asahan diringkus polisi.
Informasi diperoleh, Minggu (15/12/2024), korban bernama Tri Juliana. Saat itu korban terbangun dari tidur dan mencari 2 Hp yang tadinya di charger di atas tempat tidur namun tidak ada.
Kemudian korban mencari ke kamar yang lain namun tidak menemukan Hp miliknya.
Pada pagi harinya korban memberitahukan kepada suami dan orang tua korban tentang Hp milik korban yang telah hilang.
Korban mengecek pintu dan jendela rumah korban dan ternyata salah satu jendela telah terbuka.
Kemungkinan pelaku masuk melalui jendela dan mengambil Hp milik korban.
Atas kejadian yang dialaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Pulau guna proses lebih lanjut.
Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Bandar Pulau melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal Polsek Bandar Pulau mengetahui bahwa HP yang telah hilang telah aktif kembali dan diketahui lokasi HP tersebut berada di Dusun III, Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal bergerak menuju kelokasi dan mencurigai seseorang dan lalu mengamankan laki-laki ber ingin sial YM.
Kemudian Tim Opsnal langsung mengecek Hp yang dipakai laki-laki tersebut dan ternyata Hp tersebut sesuai dengan kotak Hp yang hilang.
Kemudian Tim membawa laki-laki dan melakukan interogasi.
Dari hasil introgasi awal terhadap YM diketahui bahwasanya Hp miliknya tersebut ia beli dari seseorang bernama KAA (45) warga Dusun II, Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
Hasil pengembangan didapat informasi bahwa di sebuah warung Dusun III, Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan
polisi mengamankan KAA.
Hasil introgasi pelaku KAA mengakui bahwa Hp tersebut diambilnya dengan cara masuk kedalam rumah milik korban melalui jendela.
Akibat perbuatannya kini KAA beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Bandar Pulau guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (Edisyaf)