TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu, Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd MM melalui Asisten III Zaid Harahap S.Sos membuka sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Selasa (10/12/2024) di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu.
Informasi dihimpun kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, Ketua Komisi I H. Romario Simangunsong, seluruh OPD, Camat, Kepala Desa dan Kepala Sekolah se-Kabupaten Labuhanbatu.
Sedangkan narasumber pada kegiatan itu yakni, Aiptu RD Naibaho SH dari penyidik pembantu Tipikor Polres Labuhanbatu dan Febby E Saputra SH dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Assisten lll Pemkab Labuhanbatu Zaid Harahap dalam kesempatannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024.
Menurutnya, korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, etika dan moral, namun juga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan.
“Dalam rangka penguatan dan optimalisasi budaya anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, diminta kepada seluruh aparatur agar menjadi pelopor budaya anti korupsi dan gratifikasi dalam menjalankan tugas masing-masing,” pintanya.
Zaid juga menyatakan komitmen dalam pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, termasuk pemerintah desa dan seluruh kepala sekolah se-Labuhanbatu agar melaksanakan tugas dan program dengan jujur tanpa korups3
Diakhir sambutannya, Zaid turut mengucapkan kepada Polres dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang telah menyempatkan diri menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi. Dia berharap, kegiatan ini dapat membawa perubahan.
“Saya ucapkan terimakasih kepada narasumber yang telah meluangkan waktunya memberi materi pada kegiatan hari ini. Semoga kegiatan ini dapat membawa perubahan dalam tata kelola pemerintah di Labuhanbatu,” ucapnya.
Sementara itu, Inspektur Labuhanbatu Ahlan Teruna Ritonga dalam laporan mengatakan, pelaksanaan sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi ini berdasarkan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat komitmen dan kerjasama dalam pemberantasan korupsi.
“Selain itu, kegiatan ini juga untuk memperluas keterlibatan masyarakat dengan mensosialisasikan, sehingga dapat meningkatkan dan mendorong keterlibatan masyarakat mencegah korupsi dan gratifikasi, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam upaya pemberantasan korupsi,” tandasnya. (CS/Syaf)