TASLABNEWS | ASAHAN-Menjelang pergantian tahun baru 2024 ke 2025, Polres Asahan memusnahkan 73 mesin judi hasil tangkapan Januari-Desember 2024 dengan mengunakan ekskavator.
Kapolres juga menyatakan perang terhadap berbagai bentuk perjudian untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, menerangkan bahwa mesin judi ini terdiri dari 30 mesin tembak ikan dan 43 mesin dingdong yang diamankan dalam razia gabung dengan Kodim 0208/As mulai Januari-Desember 2024, dan dimusnahkan, Senin (30/12/2024).
“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat pada judi konvensional dan online, karena akan ditindak dengan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Afdhal.
Kata Afdhal sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo, pemberantasan judi harus di berantas sehingga penerapan hukum terus dilakukan, sehingga perang terhadap judi terus dilakukan, dan dalam hal ini bekerjasama dengan masyarakat, untuk melaporkan bila ada praktek judi terjadi di wilayah hukum Polres Asahan.
“Judi merusak tantanan bermasyarakat oleh sebab itu Mari kita ciptakan Kamtibmas yang kondusif dan terhindar dari tindak kriminal terutama judi,” jelas Afdhal. (Edi/Syaf)