TASLABNEWS | ASAHAN-Sangat disayangkan, Guru SMAN 1 Buntu Pane mengaku tidak mengetahui bahwa bendera Merah Putih yang berkibar di tiang bendera sekolah tersebut dalam keadaan koyak dan kusam.
Amatan kru media online TaslabNews.com di SMAN 1 Buntu Pane yang terletak di jalan besar Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Jumat (20/12/2024) sekolah tersebut memiliki tiang bendera di depan kantor kepala sekolah.
Namun tak satupun guru maupun kepala sekolah tersebut mengetahui bahwa Bendera Merah Putih yang berkibar di tiang bendera sekolah dalam keadaan koyak dan kusam terikat pada tali tiang bendera tersebut.
Melihat hal tersebut, kru media online TaslabNews.com bergegas menjumpai Kepala SMAN 1 untuk memberitahukan tentang kondisi Bendera Merah Putih yang berkibar di tiang bendera sekolah tersebut.
Mendapat kabar tersebut, para Guru yang berada di ruangan tata usaha mengaku tidak mengetahui kondisi bendera itu.
Kepada kru media TaslabNews para guru tersebut beralasan, itu bukan urusan kami, ada yang mengurusi, lagian kami tidak tau kalau bendera tersebut dalam keadaan koyak.
Salah seorang warga setempat menyanyangkan hal tersebut. Menurutnya, hal itu sangat memiriskan hati, tak sepantasnya Bendera Merah Putih terus berkibar, hingga koyak seperti itu, apalagi di sekolah.
“Seharusnya Guru memberikan contoh kepada warga dan murid cara menghargai bendera, ini malah sebaliknya,” terang warga tersebut.
Sementara ketua Gerakan bunuh politik uang (GBPU) Asahan Maulana Annur yang akrab di panggil Aan mengatakan, sejak tanggal 17 Agustus 1945 sudah ada peraturan mengenai pemasangan bendera, ukuran, pengunaan, penempatan serta aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara Republik Indonesia.
Lanjut aan dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, jelas diterangkan di pasal 66 setiap orang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak- ijak, membakar atau perbuatan lain dengan maksud menodai menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara, bisa di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Dan di pasal 67 huruf b, dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, bisa di pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,” terang Aan. (Edi/Syaf)