TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dua orang laki-laki di Kota Tanjungbalai yakni FS alias Ulong (35) dan PP (46) nekad menjual sabu sama polisi. Akibatnya mereka harus mendekam di sel tahanan.
Diketahui Ulong merupakan warga Jalan HM Nur Gang Suka Rela, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan PP merupakan warga Gang Pertukangan, Lingkungan III, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Keduanya tidak berkutik saat ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kedua tersangka ditangkap saat menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada personil Satres Narkoba yang menyamar sebagai calon pembeli.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH yang dihubungi melalui Kasatres Narkoba AKP Supriyadi, SH, MH, Rabu (11/12/24) membenarkannya.
Katanya, penangkapan terhadap kedua orang tersangka itu dilakukan di kawasan Jalan Sei Tentena, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Selasa (10/12/24) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sei Tentena, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dengan cara penyamaran atau undercover. Setelah sampai di lokasi tersebut, petugas yang menyamar bertemu dengan kedua orang laki-laki yang diketahui bernama FS alias Ulong dan PP.
Selanjutnya, petugas yang menyamar memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp100.000 dan disetujui oleh tersangka FS alias Ulong tersebut.
Namun saat akan menyerahkan 2 bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar, tersangka tersebut langsung diamankan dengan dibantu oleh tim operasional lainnya serta mengamankan tersangka PP yang saat itu juga berada di samping tersangka Ulong.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 2 bungkus lagi plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan uang tunai Rp35.000 dari tangan kanan tersangka PP yang diakui sebagai hasil penjualan narkotika bersama-sama dengan tersangka FS alias Ulong.
Maka kedua orang laki-laki tersebut langsung diamankan ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut.
“Terhadap kedua orang tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai ini. (ign/Syaf)