SETIAP orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, seperti fitnah dan atau pencemaran nama baik tidak dapat menuntut secara pidana, baik dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU ITE., akan tetapi menempuh mekanisme yang diatur dalam undang undang Pers.
Oleh karenanya maka tindakan pengaduan, Vandiko Timoteus Gultom, melalui kyasanya yang melaporkan Green Berita Com, pencemaran nana baik di polda Sumatera utara adalah berlebihan.
Green Berita, memang menulis berita yang Viral tentang hasil pemeriksaan kesehatan Vanduko Timoteus Gultom, yang diduga positif terindikasi menggunakan narkoba.
Dalam berita, Green berita telah memuat hasil konfirmasi baik dari Dokter pemeriksa maupun Kepala RS Adrianus Sinaga pangururan.
TIDAK DAPAT DIPIDANA pemberitaan wartawan tentang suatu berita yang ditulis dan dinilai merugikan, maka pihak yang merasa dirugikan itu membuat bantahan atau koreksi.
Wartawan wajib memuat bantahan atau koreksi itu dalam kesempatan pertama.
Mekanisme itu diatur dalam ketentuan undang undang pers no 40 tahun 1999.
Undang undang Pers adalah lex spesialis dari undang undang kuhp dan ITE dan perubahannya atau uu 1 tahun 2023 sebagai lex generali sehingga berlaku lex spesialis derogat legi generali.
Pemberitaan di Internet, media yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai ketentuan undang-undang Pers diberlakukan ketentuan undang undang pers.
Dengan demikian harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dengan undang undang Pers.
Dengan demikian maka Dewan Pers yang menyimpulkan pelanggaran kode etik jurnalistik pada Green Berita yang konon katanya tanpa melakukan rapat khusus dan atau tidak mendengarkan terlapor dan langsung menyimpulkan ditengarai menyimpang dari ketentuan pasal 15 Undang undang Pers.
Bisakah pengaduan Vandiko T Gultom ini dilanjutkan oleh Polda Sumatera Utara? Menurut ketentuan diatas dan berdasarkan lampiran SKB tentang Undang Udang ITE tidak dapat dilanjutkan.
(Penulis adalah praktisi hukum dan pernah menjadi jurnalis di beberapa media Jakarta)_