TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Entah apa yang ada dipikiran pria asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara ini. Dia tega mencabuli dua orang putri kandungnya sendiri. Akibatnya, Minggu (20/11/24) sekira pukul 09.00 WIB diringkus polisi.
Pelaku berinisial JS tersebut akhirnya diringkus oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungbalai atas laporan dari ibu kandung korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim Iptu Bima Prakasa,
Minggu (17/11) mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan dari ibu kandung korban ke Polres Tanjungbalai.
Katanya, saat ditangkap, pelaku yang berinisial JS pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap putrinya yang masih dibawah umur di rumahnya sendiri di bawah ancaman senjata tajam dan sudah lebih dari satu kali.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan bejat terhadap putri kandungnya itu karena kecanduan menonton film porno serta mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu yang diperkuat dengan hasil tes urine.
Pelaku juga mengaku, telah lebih dari satu kali melakukan perbuatan bejat terhadap kedua putrinya itu.
“Saat akan melakukan perbuatan bejatnya, pelaku terlebih dahulu mengancam putrinya itu dengan menggunakan senjata tajam. Dan saat ini, seluruh alat buktinya berupa senjata tajam jenis pisau, baju pelaku dan baju korban serta hasil visum korban telah diamankan,” ujar Kasat Reskrim Iptu Bima Prakasa.
Atas perbuatannya itu, pelaku saat ini sudah mendekam di kamar tahanan Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum. Pelaku akan dijerat dengan Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun kurungan penjara. (ign/Syaf)