TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH SIK MH pimpin press release pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain, sabu dan pil ekstasi.
Kegiatan press release yang dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tim Labfor Polda Sumut dan insan pers itu dilaksanakan di Mako Polres Tanjungbalai, Rabu (20/11/24) pukul 17.10 WIB.
“Komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran gelap narkoba akan terus digalakkan, dengan tertangkapnya narkoba jenis kokain beserta tersangka sebagai bentuk keseriusan dari Polres Tanjungbalai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ucapnya.
“Pengungkapan Narkoba juga di harapkan partisipasi dan dukungan dari masyarakat, silahkan lapor apa bila mengetahui peredaran gelap penyalahgunaan narkotika, dan kami jamin identitas pelopor kami rahasiakan,” ujar Kapolres Tanjungbalai.
Dihadapan yang hadir, Kapolres menerangkan bahwa kegiatan press release dalam rangka ungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 30 bungkus.
Kemudian, pemusnahan barang bukti yang di sita dari tersangka BS alias B berupa 924 butir Pil Ekstasi, dari tersangka FH alias F dan J alias B berupa kokain 1,491,54 gram dan dari tersangka HS alias S berupa sabu 4.934,53 gram.
“Setelah dilakukan penyisihan untuk dikirimkan ke labfor cabang Medan guna pemeriksaan dan sisanya untuk barang bukti di pengadilan. Sebelum barang bukti di musnahkan, terlebih dahulu di lakukan pengujian barang bukti narkotika oleh Tim Labfor Polda Sumut selanjutnya dimusnahkan dengan cara direbus.
Hal ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kapolres Tanjungbalai. (ign/Syaf)